Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

89 Koperasi Merah Putih di Mukomuko Bengkulu Sudah Berbadan Hukum

Sebanyak 89 Koperasi Merah Putih di Mukomuko Bengkulu berbadan hukum, diberi waktu hingga 30 Juni 2025, sanksi dana DD tak cair.

Tayang: | Diperbarui:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, saat diwawancarai di Kantor Disperndagkop-UKM, Rabu (11/6/2025). Sebanyak 89 Koperasi Merah Putih di Mukomuko Bengkulu berbadan hukum, diberi waktu hingga 30 Juni 2025, sanksi dana DD tak cair. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebanyak 89 koperasi merah putih di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum.

Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana sejauh ini baru 89 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum.

“Sejauh ini baru 89 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum dari total Koperasi merah putih yang sudah dibentuk 151 Koperasi yang tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan,” ungkap Nurdiana, saat diwawancarai, Rabu (11/6/2025).

Nurdiana menjelaskan, untuk koperasi merah putih yang belum berbadan hukum, maka diberi waktu hingga 30 Juni 2025 untuk membuatnya.

Bagi koperasi merah putih belum membuat badan hukum tersebut, akan berdampak pada anggaran Dana Desa (DD) yang tak cair.

“Jadi diberi batas waktu hingga 30 Juni 2025, kalau tidak segera membuat badan hukum nanti dana desa nya tidak cair,” tutur Nurdiana.

Untuk pembentukan badan hukum pihaknya bersama Kementrian Hukum sudah bekerjasama denga 8 notaris di Mukomuko Bengkulu.

Nurdiana mengungkapkan, 62 koperas merah putih yang belum berbadan hukum ini, dikarenakan syarat yang belum cukup hingga kesibukan dari pihak koperasi merah putih tersebut.

“Ada beberapa kendala yang dihadapi mulai dari kelengkapan syarat untuk membuat badan hukum, kemudian ada beberapa pihak koperasi merah putih yang sibuk,” jelas Nurdiana.

Nurdiana juga mengungkapkan, dengan adanya koperasi merah putih ini, dapat menekan angka inflasi di Kabupaten Mukomuko.

Lantaran dengan koperasi merah putih, Desa dapat mengelola berbagai usaha yang dibutuhkan desa hingga menjadi koperasi simpan pinjam.

“Dengan adanya koperas merah putih ini dapat dikelola menjadi tempat usaha di Desa hingga simpan pinjam, mulai dari jual pupuk, jual bibit hingga pinjaman,” tutup Nurdiana. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved