Berita Mukomuko
89 Koperasi Merah Putih di Mukomuko Bengkulu Sudah Berbadan Hukum
Sebanyak 89 Koperasi Merah Putih di Mukomuko Bengkulu berbadan hukum, diberi waktu hingga 30 Juni 2025, sanksi dana DD tak cair.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebanyak 89 koperasi merah putih di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana sejauh ini baru 89 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum.
“Sejauh ini baru 89 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum dari total Koperasi merah putih yang sudah dibentuk 151 Koperasi yang tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan,” ungkap Nurdiana, saat diwawancarai, Rabu (11/6/2025).
Nurdiana menjelaskan, untuk koperasi merah putih yang belum berbadan hukum, maka diberi waktu hingga 30 Juni 2025 untuk membuatnya.
Bagi koperasi merah putih belum membuat badan hukum tersebut, akan berdampak pada anggaran Dana Desa (DD) yang tak cair.
“Jadi diberi batas waktu hingga 30 Juni 2025, kalau tidak segera membuat badan hukum nanti dana desa nya tidak cair,” tutur Nurdiana.
Untuk pembentukan badan hukum pihaknya bersama Kementrian Hukum sudah bekerjasama denga 8 notaris di Mukomuko Bengkulu.
Nurdiana mengungkapkan, 62 koperas merah putih yang belum berbadan hukum ini, dikarenakan syarat yang belum cukup hingga kesibukan dari pihak koperasi merah putih tersebut.
“Ada beberapa kendala yang dihadapi mulai dari kelengkapan syarat untuk membuat badan hukum, kemudian ada beberapa pihak koperasi merah putih yang sibuk,” jelas Nurdiana.
Nurdiana juga mengungkapkan, dengan adanya koperasi merah putih ini, dapat menekan angka inflasi di Kabupaten Mukomuko.
Lantaran dengan koperasi merah putih, Desa dapat mengelola berbagai usaha yang dibutuhkan desa hingga menjadi koperasi simpan pinjam.
“Dengan adanya koperas merah putih ini dapat dikelola menjadi tempat usaha di Desa hingga simpan pinjam, mulai dari jual pupuk, jual bibit hingga pinjaman,” tutup Nurdiana.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/89-Koperasi-Merah-putih-berbadan-hukum-di-Mukomuko-Bengkulu-62-lainya-diberi-batas-waktu.jpg)