Berita Kepahiang
Baru 31 Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum di Kepahiang Bengkulu
Meski 105 desa di Kepahiang, Bengkulu telah membentuk koperasi merah putih, namun legalitas mereka masih belum dirapikan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Meski 105 desa di Kepahiang, Bengkulu telah membentuk koperasi merah putih, namun legalitas mereka masih belum dirapikan.
Plt Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari mengatakan dari data pihaknya, baru ada 31 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum.
Sisanya, 74 koperasi masih masih belum berbadan hukum, meski jajaran pengurus di masing-masing desa sudah terbentuk.
"Ini yang menjadi perhatian kita sekarang. Bagaimana koperasi-koperasi ini bisa berbadan hukum, sehingga legalitasnya jelas dan kuat," kata Herman kepada TribunBengkulu.com, Rabu (11/6/2025).
Dikatakan Herman, koperasi berbadan hukum dan memiliki legalitas kuat ini akan berdampak langsung ke usaha yang akan dijalankan kedepan, baik secara operasional, hingga pertanggungjawaban.
Legalitas kuat yang dimiliki koperasi akan membuka peluang koperasi ke pendanaan yang lebih kuat, terutama di dunia perbankan.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan notaris, serta sejumlah pihak lainnya untuk mempercepat penyelesaian badan hukum koperasi merah putih ini.
"Camat di masing-masing wilayah juga didorong agar aktif, membantu setiap koperasi menjadi berbadan hukum," ujar dia.
Untuk teknis operasional, serta bagaimana sistem peminjaman dan penyaluran dana, akan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Di Kepahiang sendiri, Desa Pematang Donok sudah menjadi salah satu desa pertama di Kepahiang yang akan membentuk Koperasi Merah Putih.
Kepala Desa (Kades) Pematang Donok, Ahmad Arfendi mengatakan Koperasi Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat, yang digagas Presiden Prabowo.
Nantinya, koperasi ini akan memiliki banyak fungsi, seperti usaha simpan pinjam untuk akses keuangan masyarakat, serta sebagai tempat layanan satu pintu di desa.
Koperasi ini juga akan menghindarkan masyarakat dari rentenir, tengkulak, serta pinjam online atau pinjol.
Dikatakan Arfendi, dengan adanya koperasi ini, para petani, serta masyarakat di desa tidak lagi perlu meminjam uang atau modal di rentenir atau tengkulak. Masyarakat yang membutuhkan modal, bisa langsung mendapatkannya di koperasi desa.
"Kita juga sudah membentuk pengurus, serta dewan pengawas. Insya Allah, dalam waktu dekat, akan segera beroperasi," ujar Arfendi.
| Bupati Kepahiang Ungkap Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat, Terkait Aset Waterpark |
|
|---|
| Kadis Dikbud Kepahiang Kunjungi Kantor Tribun Bengkulu, Bahas Kesiapan SPMB 2026 |
|
|---|
| BKD dan PUPR Jadi OPD dengan Temuan BPK Terbanyak di Kepahiang |
|
|---|
| PAD Kepahiang Tembus Rp20,4 Miliar, BKD Masih Tunggu Laporan Penerimaan OPD dan BLUD |
|
|---|
| Kepahiang Terima DBH Rp7,7 Miliar, tapi Masih Punya Beban Utang Program Rp23 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembentukan-Koperasi-Merah-Putih-Pematang-Donok.jpg)