Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Serahkan SK 165 CPNS Pemprov Bengkulu, Ingatkan Pentingnya Integritas

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kepada 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
PENYERAHAN SK - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan SK pengangkatan, kepada 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Helmi Hasan mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kepada 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (12/6/2025) 

Usai penyerahan SK itu, Helmi Hasan mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Ia menegaskan bahwa seluruh CPNS wajib bekerja keras dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, khususnya Program Bantu Rakyat.

"Terutama bagi CPNS yang ditempatkan di unit pelayanan publik, jangan pernah lelah membantu masyarakat. Kita di pemerintahan ini tugasnya untuk melayani rakyat," pesan Helmi Hasan.

Selain itu, Gubernur Bengkulu ke-11 ini memastikan pihaknya akan terus mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Apalagi, status CPNS saat ini, masih belum optimal dalam menjalankan tugasnya, maka akan diberi kesempatan untuk berkembang di unit kerja lain.

"Kita akan tempatkan sesuai potensi, supaya semua bisa berkembang," tambahnya.

Sebagai informasi, total 165 CPNS yang dilantik ini, nantinya akan 4 CPNS lagi yang akan menerima SK.

Hal ini dikarenakan 4 CPNS ini proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keempatnya akan menyusul dilantik setelah proses tersebut rampung.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved