Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Mahasiswa Demo DPRD Tuntut Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Helmi Hasan: Suara Masyarakat

Mahasiswa demo DPRD Bengkulu desak penurunan pajak kendaraan, Gubernur Helmi Hasan sebut aspirasi itu sebagai suara masyarakat.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
DEMO MAHASISWA - Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GEMBIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/6/2025). Gubernur Helmi Hasan sebut aspirasi itu sebagai suara masyarakat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GEMBIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/6/2025).

Koordinator Aksi, Kelvin Aldo mengatakan aksi ini menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai semakin membebani masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat mendapatkan pengurangan tarif PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02.BAPENDA Tahun 2025, yang memberikan potongan hingga 49,8 persen.

Namun, kebijakan itu berakhir pada 7 Mei 2025.

Sejak 8 Mei, tarif PKB kembali normal bahkan meningkat karena Pemprov Bengkulu menetapkan tarif PKB di angka tertinggi, yaitu 1,2 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2023.

"Kami mendesak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti tuntutan ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret," kata Kelvin.

Selain PKB, mahasiswa juga menyoroti adanya tambahan pungutan berupa Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal itu membuat total pembayaran pajak kendaraan semakin tinggi.

Berikut empat tuntutan utama dalam aksi demo ini, meliputi:

1. Menurunkan tarif PKB dari angka maksimal 1,2 persen menjadi 0,9 persen untuk meringankan beban masyarakat.

2. Merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 dengan menambahkan aturan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin 400 cc ke atas. Tarif progresif yang diusulkan:

Kepemilikan kedua: 2 persen

Kepemilikan ketiga: 2,5 persen

Kepemilikan keempat dan seterusnya: 3 persen

3. Memberikan keringanan pembayaran pajak (PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) hingga revisi Perda selesai dilakukan.

4. Membuka akses data Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB dan proyeksi pendapatan pajak kendaraan secara transparan kepada publik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved