Berita Bengkulu
Mahasiswa Demo DPRD Tuntut Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Helmi Hasan: Suara Masyarakat
Mahasiswa demo DPRD Bengkulu desak penurunan pajak kendaraan, Gubernur Helmi Hasan sebut aspirasi itu sebagai suara masyarakat.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GEMBIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/6/2025).
Koordinator Aksi, Kelvin Aldo mengatakan aksi ini menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai semakin membebani masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat mendapatkan pengurangan tarif PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02.BAPENDA Tahun 2025, yang memberikan potongan hingga 49,8 persen.
Namun, kebijakan itu berakhir pada 7 Mei 2025.
Sejak 8 Mei, tarif PKB kembali normal bahkan meningkat karena Pemprov Bengkulu menetapkan tarif PKB di angka tertinggi, yaitu 1,2 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
"Kami mendesak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti tuntutan ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret," kata Kelvin.
Selain PKB, mahasiswa juga menyoroti adanya tambahan pungutan berupa Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal itu membuat total pembayaran pajak kendaraan semakin tinggi.
Berikut empat tuntutan utama dalam aksi demo ini, meliputi:
1. Menurunkan tarif PKB dari angka maksimal 1,2 persen menjadi 0,9 persen untuk meringankan beban masyarakat.
2. Merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 dengan menambahkan aturan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin 400 cc ke atas. Tarif progresif yang diusulkan:
Kepemilikan kedua: 2 persen
Kepemilikan ketiga: 2,5 persen
Kepemilikan keempat dan seterusnya: 3 persen
3. Memberikan keringanan pembayaran pajak (PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) hingga revisi Perda selesai dilakukan.
4. Membuka akses data Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB dan proyeksi pendapatan pajak kendaraan secara transparan kepada publik.
| DPRD Bengkulu Rekomendasikan SPPG Bermasalah Ditutup, Banyak Belum Punya IPAL dan Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Megamall Bengkulu Kembali Ramai, Wahana Anak dan XXI Jadi Magnet Pengunjung |
|
|---|
| Bongkar Peredaran Sabu di Bengkulu, Polda Amankan Dua Pria dan Sita 26 Paket Narkotika |
|
|---|
| Kasus Camat Ngamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan, Inspektorat Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan |
|
|---|
| Warga Penanding Bengkulu Tengah Dukung Langkah Kodim, Jembatan Permanen Tetap Jadi Harapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Demo-gembira-ppmii.jpg)