Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

425 PPPK Tahap 1 Bengkulu Selatan yang Baru Dilantik Akan Terima Gaji Pertama pada Juli 2025

425 PPPK Tahap I Bengkulu Selatan akan menerima gaji pertama pada Juli 2025, usai SK dan SPMT terbit per 1 Juli.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
GAJI PPPK - Kabid Perbendaharaan Daerah Syaipul Baktiar saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (17/6/2025). 425 PPPK Tahap I Bengkulu Selatan akan menerima gaji pertama pada Juli 2025, usai SK dan SPMT terbit per 1 Juli. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 425 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Bengkulu Selatan dijadwalkan menerima gaji pertama mereka pada Juli 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, Syaipul Baktiar, menyampaikan bahwa pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK yang baru dilantik, akan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, PPPK Tahap I yang baru dilantik akan mulai menerima gaji pada bulan Juli.

“Kita sudah mendapat informasi dari pihak BKPSDM bahwa SPMT mereka keluar pada 1 Juli 2025, sehingga otomatis pengajian mereka sudah bisa di bayarkan pada bulan juni 2025,” ujar Syaipul saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (17/6/2025).

Syaipul menjelaskan bahwa gaji pertama akan dibayarkan sesuai dengan tanggal terbitnya SPMT. 

Jika SPMT diterbitkan pada Juli, maka gaji pun akan dibayarkan pada bulan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran gaji pokok PPPK disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir. Namun, terdapat perbedaan pada tunjangan, seperti tunjangan istri dan anak.

“Jadi gaji pokok itu sama sesuai pendidikan terakhir PPPK tersebut, namun yang membedakan hanya pada gaji tunjangan yang terdiri dari tunjangan istri dan tunjangan anak,” ungkap Syaipul.

Sementara itu, total anggaran gaji yang akan dikeluarkan BKD Bengkulu Selatan untuk PPPK Tahap I mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar setiap bulan.

Syaipul juga menyampaikan harapannya agar para PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan lebih semangat.

“Semuannya PPPK tahap I kita ini kebanyakkan dari honorer, maka kita honorer saja semangat, apalagi setelah diangkat menjadi PPPK harus lebih semangat lagi. Semoga bisa memberikan kinerja terbaik untuk Kabupaten Bengkulu Selatan,” harap Syaipul.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved