Kasus Penembakan
Pengakuan Peltu Lubis, Heran Rutin Kasih Uang ke Kapolsek Tiap Buka Sabung Ayam Tapi Masih Digerebek
Pengakuan Peltu Lubis, terdakwa penembakan 3 polisi di Lampung yang sempat gegerkan publik.
"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Basarsyah buat Kapolsek. Tapi pas saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih Basarsyah pada waktu itu," katanya.
Lalu yang lebih mengejutkan, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi.
"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Basarsyah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," katanya.
Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.
Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang.
Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung.
Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
Pengakuan Peltu Lubis
Peltu Lubis
Tampang Peltu Lubis
Kasus Judi Sabung Ayam
Kapolsek Lampung
Pelaku penembakan 3 polisi di Lampung
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
'Ngeri Keluar Rumah' Pengakuan Warga Ketakutan Gegara Sertu Hendri Tembak Rekannya Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok MW, Kades yang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo - Gibran, Beri Rp 50 Juta ke Eksekutor |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI yang 'Ngaku Tuhan' |
![]() |
---|
Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI 'Ngaku Tuhan' Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.