Berita Viral

Nikah Cuma 5 Detik! Pengantin Wanita Langsung Teriak Minta Cerai, Ini Penjelasan  KUA 

Peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Editor: Hendrik Budiman
TikTok @nenktainment
KISAH PENGANTIN VIRAL: Tangkapan layar video viral di media sosial kisah pengantin wanita baru lima detik sah menikah langsung minta cerai. Keluarga syok dengar alasan sang pengantin wanita. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Baru lima detik pengantin pria mengucap ijab kabul, pengantin wanitanya mendadak minta cerai.

Permintaan itu diucapkan langsung sang pengantin wanita di depan penghulu dan ayahnya.

Rekaman detik-detik pernikahan tersingkat itu turut dibagikan akun Instagram @nenktainment.

Peristiwa tersebut kabarnya terjadi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam video yang dibagikan tampak ada dua pengantin wanita dan pria memakai busana berwarna putih.

Sang pengantin pria tampak khusyuk menjabat tangan ayah mertuanya saat mengucap ijab kabul.

Dalam pernikahan tersebut, Miranti sang pengantin wanita diberikan mahar berupa uang Rp250 ribu.

"Engkau ku nikahkan dengan anakku yang bernama Miranti dengan mas kawin Rp250 ribu dibayarkan tunai," ujar wali nikah.

Baca juga: Syoknya Dinda Dikira Rezeki Nomplok Tiba-tiba Terima Rp 1,2 Miliar di Rekening, KPK Turun Tangan

"Saya terima nikahnya dengan mas kawin tunai," kata pengantin pria.

Setelah sang pengantin pria lancar mengucap ijab kabul, keluarga besar yang hadir pun kompak bersyukur.

Namun usai lima detik sah menikah, pengantin wanita tiba-tiba memberikan interupsi kepada penghulu dan ayahnya.

Mira tegas meminta untuk bercerai dan mengaku tak sudi menjadi istri pria di sebelahnya.

"Aku minta cerai, aku enggak senang," tegas Miranti.

Bukan tanpa alasan wanita cantik itu ingin langsung berpisah dari sang suami.

Mira rupanya tak terima jika yang menikah dengannya adalah pelaku pelecehan.

"Dia (suami telah) melecehkan aku," kata Mira.

Setelah menolak pernikahan, Mira pun langsung berdiri dan pergi ke kamar.

Keluarga besar tampak syok seraya histeris dan memanggil Mira agar kembali ke ruang tamu tempat akad berlangsung.

"Lah nak," kata keluarga.

"Aku mau cerai," ujar Mira ngotot.

"Dih Mira kok gitu?" tanya keluarga.

Peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dalam video yang viral tersebut, awalnya prosesi akad nikah tampak berjalan lancar. Pengantin pria dengan tenang mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan wali nikah mempelai wanita.

Namun, suasana tiba-tiba berubah saat sang pengantin wanita, yang duduk di samping mempelai pria, langsung berdiri dan menyatakan keinginannya untuk bercerai.

“Pak Ketip, aku nak sara (cerai) aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.

Sontak hal tersebut membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.

Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu berkata seperti itu.

Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahinya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.

Belum tahu persis adanya permasalahan apa diantara keduanya.

Namun seorang penghulu yang dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut, dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal

Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung Kecamatan Abab.

Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab. Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.

”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Ternyata Nikah Siri

Kepala Kantor Kemenag PALI H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.

Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.

KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.

"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved