Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasib Eks Menteri Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Nasib Eks Menteri Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Imbas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib mantan Menteri Nadiem Makarim, kini dicegah ke Luar Negeri, imbas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kejakssan Agung mencegah Nadiem Makarim keluar negeri selama enam bulan kedepan.
Kejagung memastikan masih meminta banyak keterangan dari Nadiem Makarim.
Hal itu tentu akan menjadi abbak baru nasib Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan, alasan pencegahan Nadiem Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Eks Menteri Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbud
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Nadiem Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk menjalani pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NADIEM-MAKARIM-1213261251.jpg)