Rabu, 10 Juni 2026

Berita Nasional

Tarif Ojek Online Naik? Ini Keputusan Final dari Kemenhub

Kemenhub resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojol dengan kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, menyesuaikan wilayah operasionalnya.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
DEMO OJOL - Massa driver ojol melakukan unjuk rasa bertajuk Aksi 205 di Kantor Gubernur, Selasa (20/5/2025). Kemenhub resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojol dengan kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, menyesuaikan wilayah operasionalnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penyesuaian tarif ojek online (ojol) dengan kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, menyesuaikan wilayah operasionalnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan berdasarkan pembagian tiga zona layanan.

Di mana masing-masing zona akan mengalami penyesuaian tarif dengan persentase yang berbeda.

"Tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final terutama (ojol) roda dua,".

"Itu ada beberapa kenaikan, ini sudah yang kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan mengklaim kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh pihak aplikator.

Lalu untuk memastikan adanya kenaikan tersebut, maka pihak aplikator akan dipanggil pada Selasa (1/7/2025).

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," jelas Aan.

Pada kesempatan yang sama, Aan juga menyampaikan soal tuntutan dari driver ojol yang ingin agar pihak aplikator hanya memotong 10 persen tarif dari sebelumnya hingga mencapai 20 persen.

Ia menuturkan saat ini, tuntutan dari driver ojol tersebut masih dikaji karena banyaknya ekosistem yang terbangun dari bisnis ini.

"Bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah banyak sekali. Untuk mitra sendiri ada 1 sekian juta. Lalu ada UMKM yang terbangun di ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta."

"Ini untuk penentuan pemotongan (tarif dari driver untuk aplikator) 10 persen ini masih kami kaji dan insya Allah dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut," kata Aan.

Aan mengungkapkan masih perlunya kajian terkait tuntutan pemotongan tarif tersebut demi kebaikan pihak driver, UMKM, dan aplikator.

Tarif Ojol Menurut Kepmen Tahun 2022

Di sisi lain, tarif ojol hingga saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved