Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

72 Peserta Lulus PPPK Tahap II Bengkulu Selatan, Diminta Segera Lengkapi Berkas

Sebanyak 72 peserta PPPK tahap II Bengkulu Selatan dinyatakan lulus dan diminta segera lengkapi berkas untuk proses lanjutan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PPPK TAHAP II – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karier ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto (kanan), didampingi Analis Jabatan BKPSDM Bengkulu Selatan, Kemas Firdaus Ramadhan (kiri), Selasa (1/7/2025). Sebanyak72 peserta PPPK Tahap II Bengkulu Selatan dinyatakan lulus dan diminta segera melengkapi berkas untuk proses lanjutan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan menyatakan, sebanyak 72 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Selatan lulus seleksi tahap II.

“Selamat kepada 72 PPPK tahap II yang lulus. Bagi yang belum lulus nantinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (1/7/2025).

Daniel menjelaskan, jumlah pendaftar PPPK tahap II mencapai 742 orang.

Namun, enam peserta tidak hadir saat pelaksanaan tes, sehingga dinyatakan gugur.

“Jumlah peserta yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 6 orang, tenaga guru 54 orang, dan tenaga teknis 12 orang,” tegas Daniel.

Ia berharap agar seluruh peserta yang lulus segera melengkapi berkas administrasi lanjutan.

Daniel juga mengimbau peserta untuk memantau informasi resmi melalui laman http://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id.

Sebagai informasi, peserta PPPK tahap II yang belum lulus nantinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat pengangkatan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan, sehingga digantikan dengan skema PPPK paruh waktu.

“Jadi, secara teknis PPPK paruh waktu ini masih sama seperti honorer, namun nantinya mereka sudah memiliki NIP, sedangkan honorer tidak,” kata Daniel.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved