Jumat, 5 Juni 2026

PPPK 2025

Nasib 1.137 Honorer di Bengkulu Selatan Tak Lulus PPPK, Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 1.137 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus tahap I dan tahap II berpeluang bisa diusulkan KemenPAN-RB.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (4/7/2025). Daniel mengungapkan sebanyak 1.137 berpeluang diusulkan KemenPAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 1.137 honorer di Bengkulu Selatan yang tidak lulus tahap I dan tahap II seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang bisa diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto mengungkapkan, persyaratan menjadi PPPK paruh waktu harus mengikuti seleski PPPK tahap I dan PPPK tahap II.

“Jadi jumlah seluruh PPPK yang tidak lulus tahap I berjumlah 467 orang dan tahap II sebanyak 670 orang dengan total 1.137 orang yang bisa Pemkab Bengkulu Selatan usulkan ke KemenPAN-RB untuk menjadi pppk paruh waktu,” ujar Daniel saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (4/7/2025).

Penggusulan PPPK paruh waktu akan menunggu kebijakan dari Bupati Bengkulu Selatan yang jelas PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah selesainya PPPK tahap I dan PPPK tahap II.

Baca juga: 425 PPPK Bengkulu Selatan Resmi Terima SK: Jangan Lupa, Gaji Tak Cair Kalau Berkas Belum Lengkap

“Sekarang PPPK tahap I sudah selesai dan masih menunggu tahap PPPK II, maka apabila semua tahapan PPPK II selesai maka akan kita lakukan penggusulan PPPK paruh waktu,” ungkap Daniel.

Untuk penggajian PPPK paruh waktu sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri, yaitu besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai gaji pertama saat mendaftar.

“Jadi gaji PPPK paruh waktu tetap sama dengan tenaga honorer seperti biasa, namun nantinya PPPK paruh waktu akan diberikan NIP sama seperti ASN,” tegas Daniel.

Kepada peserta PPPK yang tidak lulus namun berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar bersabar untuk menunggu kebijakan selanjutnya.

“Untuk PPPK paruh waktu yang belum dinyatakan lulus, kami dari BKPSM mengimbau agar jangan percaya dengan oknum yang bisa meluluskan, jadi apabila PPPK yang belum lulus dan masih ragu silahkan datang ke sekretariat Panitis Seleksi (Pansel) yaitu kantor BKPSDM Bengkulu Selatan,” pungkas Daniel.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved