Selasa, 9 Juni 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Ketenagakerjaan 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga akhir Juli 2025. Namun, tak sedikit penerima yang mengeluhkan bantuan belum juga cair.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunTimur.com
BSU 2025 - Ilustrasi Uang. Pemerintah masih menyalurkan BSU Ketenagakerjaan hingga akhir Juli 2025. Jika BSU Ketenagakerjaan 2025 belum juga cair, simak artikel ini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga akhir Juli 2025.

Namun, tak sedikit penerima yang mengeluhkan bantuan belum juga cair ke rekening mereka.

Jika Tribunners termasuk salah satu yang mengalami hal ini, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat BSU

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • WNI dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025
  • Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri
  • Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT

Jika Tribunners tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, kemungkinan besar BSU tidak akan disalurkan.

2. Perbedaan Status di Pospay, Kemnaker, dan BPJS

Beberapa orang melaporkan status BSU mereka berbeda-beda di Pospay, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bisa terjadi karena:

  • Data belum sinkron antar lembaga
  • Proses verifikasi masih berlangsung
  • Nomor rekening atau data pribadi tidak sesuai

Solusi: Cek data Anda secara berkala di ketiga kanal resmi tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta BPJS.

3. Rekening Belum Terverifikasi

Salah satu alasan BSU belum masuk ke rekening adalah karena rekening Anda belum terverifikasi oleh Himbara atau bank penyalur. Jika Anda belum memiliki rekening dari bank yang ditunjuk, pencairan bisa dilakukan melalui Pospay.

Solusi: Unduh aplikasi Pospay dan masukkan NIK untuk mengecek apakah dana sudah tersedia.

4. Kendala Teknis & Jadwal Penyaluran Bertahap

Perlu diketahui, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Artinya, meskipun Anda sudah lolos verifikasi, dana mungkin belum cair karena masih menunggu giliran.

Solusi: Bersabar dan pantau terus pengumuman resmi dari kemnaker.go.id atau media sosial BPJS Ketenagakerjaan.

5. Hubungi Layanan Resmi Jika Masih Bingung

  • Jika status Anda lolos tapi dana tak kunjung cair, segera hubungi:
  • Call Center Kemnaker: 1500-630
  • BPJS Ketenagakerjaan: 175
  • Kantor Pos terdekat jika pencairan melalui Pospay


BSU belum cair bukan berarti Tribunners tidak menerima bantuan. Bisa jadi karena verifikasi masih berjalan atau kendala teknis lainnya.

Selalu periksa status Anda melalui kanal resmi dan pastikan semua data sudah benar. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pencairan instan—itu bisa jadi penipuan.

Bagaimana Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos?

Jika Anda merupakan penerima BSU yang disalurkan melalui Pos Indonesia, Anda perlu membawa dokumen berikut untuk mencairkan dana:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Bukti pemberitahuan sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK)
  • Nomor HP aktif
  • Penting dicatat, pencairan tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh penerima langsung.
  • Setelah dokumen lengkap, Anda juga harus mendapatkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti penerima. 

Cara Mendapatkan QR Code Pospay:

  • Buka aplikasi Pospay tanpa login
  • Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar
  • Pilih ikon bertuliskan "Kemnaker"
  • Pada kolom jenis bantuan, pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  • Masukkan NIK KTP Anda dan klik "Cek Status Penerima"
  • Jika data cocok, QR Code akan muncul
  • QR Code tersebut dibawa ke Kantor Pos bersama dokumen yang dipersyaratkan untuk menerima dana BSU tunai sebesar Rp 600.000.

Baca juga: BSU Ketenagakerjaan 2025: Lolos di Kemnaker dan BPJS tapi Gagal di Pospay? Ini Penjelasannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved