Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Lokasi, Jadwal dan Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 7 dan 9 Juli 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 7 dan 9 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Tayang:
HO Polres Mukomuko
SIM KELILING - Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Rabu dan Kamis tanggal 7 dan 9 Juli 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Simpang SP 1 Penarik dan Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Mukomuko, Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satlantas Polres Mukomuko kembali membuka layanan SIM keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada 7 dan 9 Juli 2025 di dua lokasi berbeda, lengkap dengan syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM diwajibkan untuk segera melakukan perpanjangan.

Terkait hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Berikut ini jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko untuk tanggal 7 dan 9 Juli 2025:

Senin, 7 Juli 2025: Pelayanan SIM keliling berada di Simpang SP 1, Kecamatan Penarik.

Rabu, 9 Juli 2025: Pelayanan dilakukan di Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, baik di Simpang SP 1 Penarik maupun di Kantor Desa Mekar Sari,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, Senin (7/7/2025).

Rully menjelaskan bahwa untuk sementara, jadwal SIM keliling baru tersedia pada tanggal 7 dan 9 Juli 2025. Jadwal selanjutnya masih dalam tahap penyusunan.

“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 7 dan 9 Juli 2025 masih kita susun. Kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur Rully.

Ia juga menyampaikan bahwa layanan SIM keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Namun demikian, saat ini layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengurus langsung di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja. Kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko karena alat untuk praktik mengemudi hanya tersedia di sana,” jelas Rully.

Untuk syarat perpanjangan SIM di layanan SIM keliling, masyarakat wajib membawa:

E-KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar

SIM asli yang akan diperpanjang

Surat keterangan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari instansi Polri

“Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat nanti, mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya 4 lembar, serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” tutup Rully.

Satlantas Polres Mukomuko juga mengingatkan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis demi menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan lain seperti biaya cek kesehatan, tes psikologi (psikotest), dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu :

1. Surat keterangan sehat

2. Surat keterangan psikologi

3. Fotocopy e-KTP

4. Membawa SIM lama

Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved