Tol Bengkulu

Libur Sekolah Juli 2025: Cek Tarif Tol Bengkulu–Taba Penanjung Terbaru di Sini

Para pengendara yang akan menggunakan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung perlu mengetahui besaran tarif tol untuk kendaraan golongan I, II, III, IV dan

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
TARIF TOL - Suasana jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang diambil dari atas, Senin (7/7/2025). Para pengendara yang akan menggunakan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung perlu mengetahui besaran tarif tol untuk kendaraan golongan I, II, III, IV dan V. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Para pengendara yang akan menggunakan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung perlu mengetahui besaran tarif tol untuk kendaraan golongan I, II, III, IV dan V.

Saat ini, di Provinsi Bengkulu masih masuk dalam momen libur sekolah, para pengendara yang ingin pergi berwisata dan melewati tol Bengkulu-Taba Penanjung wajib mengetahui besaran tarif tol setiap golongan kendaraan.

Hal tersebut penting, agar perjalanan menjadi aman dan lancar, serta saldo e-Toll tetap mencukupi ketika memasuki gerbang tol dan mengantisipasi masalah.

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sendiri memiliki panjang 17,6 kilometer, yang menghubungkan Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dengan adanya jalan tol ini, dapat memangkas perjalanan bagi para pengendara yang ingin menuju Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan dari manajemen ruas tol Bengkulu-Taba Penanjung, berikut rincian tarif tol normal tanpa diskon tiap golongan kendaraan yang dapat menjadi acuan pengendara ketika melintas.

Daftar tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung terbaru Juli 2025:

- Golongan I : Rp 23.500

- Golongan II dan III : Rp 35.000

- Golongan IV dan V : Rp 38.000

Sebelum melintas di jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, para pengendara diharapkan mengecek selalu kondisi kendaraan agar tidak mogok ketika melintas.

Selain itu, juga harus mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas di jalan tol, seperti kecepatan minimum yaitu 60 kilometer/jam dan kecepatan maksimul yaitu 80 kilometer/jam.

Baca juga: Rute Baru Tol Trans Sumatera Tanjung Enim–Pulau Baai, Begini Respon Gubernur Bengkulu Helmi

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved