Kecelakaan Maut di Bengkulu Utara

Kondisi Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bengkulu Utara yang Tewaskan Pengendara Motor Asal Lebong

Sopir truk selamat dalam kecelakaan maut di Giri Mulya yang menewaskan pengendara motor asal Lebong.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
TRUK KECELAKAAN – Kondisi truk saat diamankan di Polres Bengkulu Utara, Rabu (9/7/2025). Truk tersebut dikemudikan oleh Pirnando Efri Irwando (24), yang selamat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menewaskan pengendara motor Alion Ansori (51). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pirnando Efri Irwando (24), sopir truk pengangkut brondol sawit asal Lubuk Linggau, selamat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu (9/7/2025).

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu (9/7/2025), yang mengakibatkan seorang pria bernama Alion Ansori (51) meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, korban merupakan warga Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Sebelum kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BD 4790 SW.

Ia melaju dari Desa Rena Jaya menuju arah Kabupaten Lebong.

Namun, saat berada di jalan lintas Bengkulu Utara–Lebong, korban bertabrakan dengan truk Mitsubishi Center berwarna kuning bernomor polisi BD 8067 HO yang datang dari arah berlawanan.

Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya dan ditemukan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ia mengalami luka pada bagian pipi kiri, patah tulang di bagian pinggang, tangan kiri, dan kaki kiri.

Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 20.000.000.

Pihak kepolisian telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Giri Mulya.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Rena Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolsek Giri Mulya, Ipda Herwantho Simaremare, membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

"Iya, benar telah terjadi laka lantas antara kendaraan motor dan truk, satu korban telah meninggal dunia," ucap Herwantho.

Baca juga: Breaking News: Kecelakaan Maut di Bengkulu Utara, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk

Kondisi Sopir

Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunBengkulu.com, sopir truk yang terlibat kecelakaan tersebut dalam kondisi baik.

Pirnando hanya mengalami lecet ringan akibat insiden tersebut yang menewaskan pengendara motor, Alion Ansori (51), warga asal Kabupaten Lebong.

Pirnando diketahui merupakan warga Desa Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, yang bekerja sebagai sopir truk angkutan brondol sawit.

Saat kejadian, ia tengah mengendarai truk Mitsubishi Center berwarna kuning dengan nomor polisi BD 8067 HO untuk menjemput brondol sawit di Bengkulu Utara.

Nahas, dalam perjalanan, truk yang dikendarainya bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam bernomor polisi BD 4790 SW, yang datang dari arah berlawanan.

Beruntung, Pirnando selamat. 

Ia hanya mengalami lecet di bagian kaki kiri akibat bergesekan dengan kopling.

"Aman saya sehat, tidak ada apa-apa. Hanya saja kaki lecet sedikit karena bergesekan dengan kopling," ucap Pirnando saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (9/7/2025).

Namun, bagian depan truk yang dikendarainya rusak parah dan kaca depannya pecah. 

Sementara itu, pengendara motor terpelanting dan tewas di lokasi, dengan kondisi kendaraan hancur.

Pihak kepolisian telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Bengkulu Utara.

Pidana Kecelakaan Maut

Melansir laman Hukum Online, jika kecelakaan terjadi lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved