Senin, 8 Juni 2026

Bengkulupedia

Syarat dan Cara Membuat E-KTP di Mukomuko Bengkulu Bulan Juli 2025, Realisasi 99,5 persen

Realisasi perekaman E-KTP di Mukomuko Bengkulu capai 99,5 Persen, Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP di Mukomuko Bengkulu Bulan Juli 2025.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
E-KTP - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu, Kamis (8/8/2024). Realisasi perekaman E-KTP di Mukomuko Bengkulu capai 99,5 Persen, Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP di Mukomuko Bengkulu Bulan Juli 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk mengakses layanan publik seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga menerima bantuan sosial.

Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, realisasi pembuatan e-KTP hingga Juli 2025 telah mencapai 99,5 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko, Epin Masyuardi, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (9/7/2025).

“Sebanyak 141.157 warga telah melakukan perekaman data dan memiliki e-KTP, dari total penduduk yang telah memenuhi syarat sebanyak 142.157 jiwa, atau 99,5 persen dari total penduduk Kabupaten Mukomuko sebanyak 205.602 jiwa,” ungkap Epin.

Epin menjelaskan, masih ada sekitar seribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ia pun mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman segera mengurusnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pelayanan Dukcapil hanya tersedia di Kantor Dinas Dukcapil. Namun ke depan, pihaknya berencana membuka layanan Dukcapil keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, terutama pembuatan e-KTP.

“Kami memastikan, bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, akan langsung mendapatkan e-KTP. Rencananya, nanti kami juga akan membuka layanan Dukcapil keliling agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” jelas Epin.

Epin menambahkan bahwa saat ini tidak ada kendala dalam pelayanan, termasuk dalam hal ketersediaan blanko e-KTP. Saat ini, tersedia lebih dari 8.000 keping blanko.

“Sejauh ini tak ada kendala untuk pelayanan publik. Ketersediaan blanko juga aman, kita memiliki sekitar 8.000 keping,” tutup Epin.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat KTP baru Bulan Juli 2025

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin (jika sudah menikah).
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan atau Desa.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika membuat karena kehilangan).

Cara Membuat KTP Fisik (E-KTP) 2025

Setelah dokumen lengkap, berikut langkah-langkahnya :

  • Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Ambil nomor antrean, tunggu hingga dipanggil.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Lakukan perekaman biometrik, seperti:
  • Foto digital.
  • Tanda tangan digital.
  • Sidik jari.
  • Pemindaian retina mata.
  • Setelah perekaman, pemohon akan menerima tanda bukti perekaman.
  • KTP akan dicetak, proses ini memakan waktu paling lama 1 hari kerja.
  • Ambil KTP fisik sesuai jadwal pengambilan dari petugas.
  • Dalam pembuatan e-KTP tak dipungut biaya apapun.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved