Senin, 8 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Mulai Juli 2025, Pencairan TPP di Rejang Lebong Bengkulu Dipercepat

Mulai Juli 2025, pencairan TPP ASN di Rejang Lebong dipercepat. Laporan OPD wajib masuk paling lambat tanggal 10 tiap bulan.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
PEMKAB REJANG LEBONG - Foto Kantor Pemkab Rejang Lebong di Jalan Sukowati Curup. Mulai Juli 2025, pencairan TPP ASN di Rejang Lebong dipercepat. Laporan OPD wajib masuk paling lambat tanggal 10 tiap bulan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG -  Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong selama ini kerap mengalami keterlambatan.

Untuk memastikan pencairan tepat waktu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong mengambil langkah percepatan. 

Salah satunya dengan menetapkan batas waktu terakhir untuk penginputan laporan setiap bulan.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan kepada seluruh jajaran internal agar mempercepat proses input dan verifikasi data TPP

Proses ini ditargetkan selesai paling lambat tanggal 13 setiap bulan, agar pada hari itu TPP sudah bisa diterima oleh masing-masing ASN.

Instruksi percepatan ini juga ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami meminta seluruh OPD untuk menyampaikan laporan TPP ke BKPSDM maksimal tanggal 10 setiap bulan, sehingga tanggal 13 sudah selesai prosesnya dan cair," jelas Erwan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kedisiplinan waktu dari semua pihak untuk menghindari keterlambatan pencairan, mengingat TPP merupakan salah satu hak penting bagi ASN.

Dengan langkah percepatan ini, diharapkan pencairan TPP tidak lagi mengalami kendala, dan ASN bisa menerima hak mereka sesuai jadwal.

"Maka dari itu, proses administrasi harus dilakukan secara cepat dan akurat demi mendukung profesionalisme dan kesejahteraan ASN," tutup Erwan.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved