Berita Mukomuko
DPRD Ancam Tutup PT SAP, Imbas Demo Buruh di Mukomuko Bengkulu
DPRD Mukomuko ancam tutup PT SAP setelah buruh mogok kerja tuntut hak jaminan belum dipenuhi sejak Januari 2025.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Aksi mogok kerja buruh pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berlanjut hingga Rabu (16/7/2025).
Aksi ini telah berlangsung sejak Senin (14/7/2025), dipicu oleh belum dipenuhinya hak-hak para buruh oleh PT SAP Mukomuko.
Para buruh menuntut agar seluruh hak mereka dipenuhi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, menyatakan penyesalannya terhadap sikap perusahaan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aksi mogok kerja tersebut sejak beberapa waktu lalu.
“Kita sangat menyayangkan apa yang dilakukan PT SAP terhadap kawan-kawan buruh. Kita juga mendapatkan laporan aksi mogok kerja tersebut,” ungkap Frenky saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Frenky menjelaskan bahwa meski DPRD memiliki keterbatasan wewenang, kebijakan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Namun demikian, pihaknya tengah mengupayakan lahirnya peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan.
Baca juga: Ratusan Buruh Demo PT SAP Mukomuko Bengkulu, Pabrik Hanya Penuhi Jaminan Kecelakaan dan Kematian
Dalam perda tersebut, setiap perusahaan di Kabupaten Mukomuko diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Saat ini kami tengah menggodok Raperda ketenagakerjaan. Draf raperdanya sudah selesai dan kini berada di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, untuk pengesahan perda tersebut, ada proses yang harus dilalui,” jelas Frenky.
Ia menambahkan, jika raperda itu telah disahkan menjadi Perda Kabupaten Mukomuko, pihaknya dapat mengambil tindakan tegas terhadap PT SAP, tanpa menunggu langkah dari pemerintah daerah.
Tindakan yang akan diambil DPRD, kata Frenky, adalah menutup PT SAP karena tidak memenuhi hak buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kita tutup PT SAP kalau Perda ketenagakerjaan ini sudah sah. Saat ini perda tersebut sudah jadi dan masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutup Frenky.
Untuk diketahui, Serikat Pekerja (SP) Pulp dan Kertas (PK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SAP Mukomuko menggelar aksi demo disertai mogok kerja.
Aksi tersebut dipicu oleh belum dipenuhinya seluruh hak buruh.
Dari total 50 orang yang dijanjikan sejak Januari 2025, baru 15 orang yang menerima jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
| Jelang Nataru 2025, Polres Mukomuko Sidak Pasar Cek Harga dan Kualitas Bahan Pokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tanggapan-DPRD-Mukomuko-soal-Atlet-terancam-tak-ikut-PORPROV-Bengkulu-2025.jpg)