Selasa, 9 Juni 2026

Berita Mukomuko

Respons Disnakertrans soal Aksi Mogok Kerja Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Bengkulu

Disnakertrans Mukomuko Bengkulu ungkap Sudah Layangkan surat teguran ke PT SAP terkait hak buruh yang belum terpenuhi.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
AKSI MOGOK KERJA – Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, saat diwawancarai, Jumat (18/4/2025). Disnakertrans Mukomuko, Bengkulu, mengungkap telah melayangkan surat teguran kepada PT SAP terkait hak buruh yang belum dipenuhi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pabrik kelapa sawit PT SAP di Mukomuko, Bengkulu, masih terus berlanjut hingga Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, aksi ini dilakukan karena hak-hak buruh belum sepenuhnya dipenuhi. Pihak perusahaan baru memenuhi jaminan kecelakaan kerja dan kematian saja.

Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melayangkan surat teguran kepada PT SAP.

“Kami sudah dari dulu mengurus PT SAP terkait tuntutan pekerja, termasuk melayangkan surat teguran ke pihak PT SAP,” ungkap Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Rabu (16/7/2025).

Destri menjelaskan, surat teguran telah dikirim sejak 7 April 2025 dengan nomor 560/114/D.19/IV/2025.

Surat tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti Surat Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu tanggal 10 April 2025 Nomor: 730/III-05/0425 perihal Denda Administrasi.

Berkenaan dengan hal itu, dan untuk mewujudkan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di perusahaan yang saudara pimpin, maka diminta agar saudara segera melaksanakan kewajiban membayar denda administrasi yang telah disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan Bengkulu, serta membayar iuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila saudara dengan sengaja atau lalai tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Buruh Pabrik Sawit di Mukomuko Bengkulu, Pemerintah Disebut Tutup Mata

“Sudah dipanggil untuk mediasi, kemudian dilakukan monitoring langsung ke lapangan. Hingga April kemarin kami keluarkan surat teguran, tapi sampai sekarang memang belum ada tindak lanjut dari PT SAP,” tutur Destri.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, PT SAP baru mendaftarkan 38 orang dari total 106 pekerja untuk program jaminan sosial tenaga kerja. Sisanya belum dipenuhi.

Jaminan sosial yang dimaksud mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, yang dijamin adalah kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Destri, persoalan ketenagakerjaan di PT SAP sudah ditangani secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada serikat pekerja agar duduk bersama dengan pihak PT SAP melalui mekanisme bipartit.

Hal itu dilakukan agar ditemukan akar permasalahan, dan pihak PT SAP dapat memenuhi tuntutan para buruh, meskipun tidak secara keseluruhan sekaligus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved