Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Tangis Pilu Eks Gubernur Rohidin di Ruang Sidang, Sebut Isnan dan Anca Hanya Ikuti Perintah
Menangis di Sidang, Rohidin Sebut Isnan dan Anca Hanya Ikut Perintah dalam Kasus Pemerasan
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Rohidin mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut dua terdakwa lain yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, hanya menjalankan perintah darinya.
Sidang yang menarik perhatian publik ini mengungkap peran ketiga terdakwa dalam pusaran dugaan korupsi yang diduga berkaitan dengan suksesi Pilkada Bengkulu 2024.
Menurut pengakuan Rohidin, baik Isnan Fajri mantan Sekda Provinsi Bengkulu, maupun Anca mantan ajudannya, tidak bersalah karena hanya menjalankan instruksinya.
Baca juga: Isnan Fajri Akui Koordinir Setoran Calon Pegawai Bank Pelat Merah di Bengkulu untuk Pilkada Rohidin
"Saya menyesal, ini adalah kesalahan saya dalam proses Pilkada. Sekali lagi, ini semua tanggung jawab saya," ungkap Rohidin di hadapan majelis hakim sambil menitikkan air mata, Rabu (16/7/2025).
Dalam persidangan, Rohidin juga menceritakan awal mula dirinya memutuskan untuk kembali maju sebagai calon gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Ia mengaku sempat ragu karena menunggu kejelasan regulasi, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dirinya masih bisa maju.
"Sebelum ada putusan MK, saya panggil Isnan, Tedy, dan Anca. Saya sampaikan rencana saya untuk maju lagi di Pilkada. Mereka bertiga orang kepercayaan saya," kata Rohidin.
Rohidin menyebut, hubungan kedekatan menjadi alasan dirinya melibatkan ketiganya yang akhirnya menjerat mereka bertiga dalam perkara saat ini.
Isnan Fajri adalah sahabat lama dirinya sejak di Bengkulu Selatan, Tedy adalah sepupunya, dan Anca merupakan ajudan yang selalu setia mendampingi.
"Mereka ini orang-orang yang bisa saya percaya," ujar Rohidin.
Pengakuan lain yang disampaikan Rohidin adalah perintahnya kepada Isnan Fajri untuk mengumpulkan pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tujuannya tak lain agar mesin politik di wilayah pemenangan Kota Bengkulu bisa berjalan lebih solid dalam mendukung pencalonannya.
"Saya perintahkan Isnan untuk pimpin rapat dan koordinasi. Supaya tim pemenangan di Kota Bengkulu lebih kuat," ungkap Isnan.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
rohidin mersyah
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-menangis-di-sidang.jpg)