Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Bupati Rachmat Riyanto Ingatkan Seluruh PPPK Wajib Berdomisili dan Punya KTP Bengkulu Tengah

Sebanyak 1.120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Bengkulu Tengah akan resmi dilantik pada besok, Selasa (22/7/2025).

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto saat diwawancarai, Senin (21/7/2025). 1.120 PPPK Tahap I dijadwalkan akan dilantik pada, Selasa (22/7/2025), wajib berdomisili dan punya KTP Bengkulu Tengah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 1.120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Bengkulu Tengah akan resmi dilantik pada, Selasa (22/7/2025). 

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Tengah.

Bupati Rachmat Riyanto pun memberikan pesan kepada PPPK yang akan dilantik untuk selalu menjaga pentingnya loyalitas dan dukungan penuh dari seluruh ASN terhadap program pembangunan daerah.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan berdomisili dan memiliki KTP di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“PPPK yang belum berdomisili dan belum ber-KTP di Bengkulu Tengah, wajib pindah dan segera mengurus dokumen kependudukan. Ini adalah bentuk komitmen mendukung pembangunan daerah. Tidak hanya bekerja di sini, tapi juga harus menjadi bagian dari masyarakat Bengkulu Tengah,” ujar Rachmat, Senin (21/7/2025).

Bupati Rachmat juga menyampaikan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Saya sudah minta OPD terkait untuk mengawal proses perubahan domisili ini. Ini adalah bagian dari kebijakan strategis daerah yang perlu didukung oleh seluruh aparatur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Apileslipi mengatakan, seluruh PPPK yang dilantik pada tahap I ini akan langsung dikontrak selama lima tahun. 

Penandatanganan kontrak telah dilakukan sebelumnya, dan setelah masa kontrak habis, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing individu.

“Jika kinerja mereka dinilai baik selama masa kontrak, maka bisa langsung diperpanjang tanpa harus mengikuti seleksi kembali. Ini memberikan kepastian kerja bagi PPPK yang berkinerja tinggi,” jelas Apileslipi.

Dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I, hanya 1.120 orang yang resmi dilantik.

Lima orang lainnya tidak dilantik, di antaranya satu orang telah meninggal dunia, sementara empat orang lainnya merupakan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Empat orang tersebut tidak dilantik karena secara aturan tidak diperbolehkan. Ini juga sesuai dengan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat," jelas Apileslipi.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diluncurkan, 143 Kopdes Siap Gerakkan Ekonomi Desa Bengkulu Tengah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved