Minggu, 7 Juni 2026

Berita Mukomuko

Blak-blakan BPJS Kesehatan Bongkar PT SAP Langgar Hak Buruh saat RDP di DPRD Mukomuko

BPJS Kesehatan beberkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT SAP terhadap Buruh di RDP DPRD Mukomuko.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
AKSI MOGOK KERJA - Pihak BPJS Kesehatan saat memaparkan temuan pihaknya terkait kepesertaan JKN para Pekerja di PT SAP Mukomuko, Selasa (22/7/2025). BPJS Kesehatan beberkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT SAP terhadap Buruh di RDP DPRD Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Blak-blakan Kepala Kantor Kabupaten Mukomuko BPJS Kesehatan Burhanudin mengatakan, pihak PT Surya Andalan Primatama (SAP) Mukomuko berulang kali tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal itu Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan pada Februari dan Maret 2025. 

Temuan itu disampaikan BPJS Kesehatan saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Mukomuko, terkait hak para buruh yang belum dipenuhi, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko, menggelar aksi mogok kerja.

Hal itu dilakukan, lantaran beberapa hak buruh di Kabupaten Mukomuko tak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT SAP.

Menurutnya, ditemukan 72 pekerja PT Surya Andalan Primatama (SAP) belum terdaftar dalam program JKN, serta beberapa data upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan soal JKN di Bulan Februari dan Maret tahun 2025, ditemukan 72 pekerja PT Surya Andalan Primatama (SAP) belum terdaftar dalam program JKN,” ungkap Burhanudin, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (22/7/2025).

Pihaknya sudah memberikan teguran teguran tertulis dan kesempatan untuk memperbaiki, namun pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.

Pihaknya telah melakukan upaya, untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi JKN.

Baca juga: Berita Populer Mukomuko Bengkulu 14-20 Juli 2025: Mogok Kerja Buruh Sawit-Penampakan Laptop Nadiem

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan audit data karyawan terkait kepesertaan JKN, dengan temuan 72 pekerja belum terdaftar dan ada beberapa data upah pekerja tidak sesuai kenyataan,” tutur Burhanudin.

Untuk pemberian teguran tertulis pertama dilakukan pihak BPJS Kesehatan pada 4 Maret 2025, dengan batas waktu untuk menyelesaikan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di tanggal 17 Maret 2025.

Lalu di tanggal 18 Maret 2025, pihaknya juga mengeluarkan surat teguran, untuk pihak perusahaan segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan hingga waktu 9 April 2025.

“Kita sudah dua kali memberikan surat teguran ke pihak perusahaan untuk mendaftarkan pekerja ke kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelas Burhanudin.

Burhanudin juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan perihal regulasi BPJS Kesehatan. 

Termasuk tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif, pada tanggal 10 April 2025, terkait ketidakpatuhan yang terus berlangsung meskipun sudah diberikan teguran tertulis.

“Kami juga sudah memberikan denda administratif ke perusahaan untuk efek jerah,“ kata Burhanudin.

Terkait sanksi pidana, kalau perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang sudah ditentukan, pihaknya akan melanjutkan ke langkah hukum pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

“Kalau soal pidana ini terkait pembayaran iuran, jadi kami saat ini mengikuti aja dulu tahapan-tahapan yang ada,” papar Burhanudin.

Ia juga menuturkan terkait BPJS Kesehatan ini, seharusnya peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan berarti juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kalau ada BPJS Kesehatan berarti harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan juga,” tutup Burhanudin.

Pihaknya juga sudah melakukan tindak lanjut berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, dan DPMPTSP, untuk memastikan bahwa PT Surya Andalan Primatama tidak dapat menghindari kewajiban mereka

RDP di DPRD Mukomuko Belum Ada Titik Terang

Buruh sawit PT SAP Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Mukomuko, pada Selsasa (22/7/2025).

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko, menggelar aksi mogok kerja.

Hal itu dilakukan, lantaran beberapa hak buruh di Kabupaten Mukomuko tak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT SAP.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi, mengatakan RDP yang dilakukan hari ini tidak ada titik terang.

“RDP hari ini belum ada titik terang antara kami buruh dan pihak perusahaan,” ungkap Roslan usai RDP di Gedung DPRD Mukomumo, pada Selasa (22/7/2025).

Roslan menjelaskan, dalam RDP tadi pihak perusahan belum bisa menyanggupi untuk memenuhi hak normatif dari para buruh.

Hak buruh yang dimaksud, pihak perusahaan belum mau memenuhi sepenuhnya hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Dalam RDP tadi pihak perusahaan belum bisa menyanggupi untuk memenuhi hak kami, masih ada kawan-kawan kami haknya yang belum dipenuhi baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, termasuk hak jaminan hari tua,” tutur Roslan.

Roslan juga menjelaskan, alasan pihak perusahaan tak bisa memenuhi hak dari para buruh, dengan alasan produksi belum stabil.

Terkait hal itu, mau tak mau, suka tak suka, perusahaan harus memenuhi hak-hak buruh sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

“Meskipun kondisi perusahaan seperti apa, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak buruh, suka tak suka, mau tak mau harus dipenuhi,” jelas Roslan.

Roslan juga mengatakan, meskipun RDP di hari ini belum ada titik terang, pihaknya akan melanjutkan pembahasan ini di Tripartit.

Pihaknya masih menunggu jadwal Tripartit nanti, bersama pihak perusahaan dan juga Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi Mukomuko.

“Hari ini pembahasan juga dilanjutkan ke Tripartit, jadwal masih menunggu dari pihak Dinas,” tutup Roslan.

Untuk diketahui, dalam RDP hari ini dihadiri Ketua DPRD Mukomuko, Waka I dan Waka II DPRD Mukomuko, manajemen PT SAP, Buruh Sawit dan BPJS Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved