Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bengkulu

Cara Mengajukan Perceraian Bagi ASN di Pemprov Bengkulu, Harus Ada Rekomendasi Gubernur Helmi Hasan

ASN di Pemprov Bengkulu tak bisa cerai sembarangan. Harus ada izin tertulis dari Gubernur Helmi Hasan sebelum ke pengadilan.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
KANTOR GUBERNUR - Suasana di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (23/7/2025). Permohonan perceraian ASN harus punya izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Bengkulu, 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - ASN di Pemprov Bengkulu yang ingin bercerai wajib mengikuti prosedur resmi. 

Salah satunya, harus mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari Gubernur Helmi Hasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Dian Fitri Sari, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan cerai bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, ASN yang hendak bercerai wajib memperoleh izin atau surat rekomendasi terlebih dahulu dari PPK.

Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 menyebutkan bahwa PNS yang akan mengajukan gugatan cerai wajib memperoleh izin tertulis dari PPK. 

Jika menjadi pihak tergugat, maka wajib melaporkannya terlebih dahulu.

Tanpa adanya izin atau rekomendasi ini, proses hukum perceraian tidak dapat dilanjutkan di pengadilan.

Dian menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan setelah melalui proses berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilimpahkan ke Tim Pertimbangan Perceraian di BKD, dan dimediasi oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk, seperti Sekretaris Daerah.

Baca juga: 8 ASN di Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai Sepanjang 2025, KDRT dan Judol Jadi Penyebab Utama

"Kalau alasan perceraian ini dapat diterima nanti oleh PPK, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara berjenjang, mulai dari OPD, kemudian OPD melimpahkan ke tingkat tim pertimbangan izin perceraian yang ada di BKD. Kemudian dimediasi oleh PPK atau pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pak Sekda (Plt Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni)," kata Dian.

Selain itu, lanjutnya, alasan perceraian yang diajukan juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak bertentangan dengan ajaran agama, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima secara akal sehat.

Beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan antara lain perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau adanya perselingkuhan. Namun, semuanya wajib disertai bukti.

"Alasan bagi mereka yang mengusulkan untuk penerbitan izin perceraian itu harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya adalah alasannya tidak bertentangan dengan ajaran agama, kemudian tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, kemudian dapat diterima dengan akal sehat," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun BKD Provinsi Bengkulu, sepanjang tahun 2024 terdapat sekitar 35 ASN yang mengajukan izin cerai, mayoritas berasal dari kalangan guru.

Sedangkan hingga Juli 2025, jumlahnya menurun drastis menjadi sekitar 8 kasus.

"Untuk tahun ini alasannya cukup beragam dan belum bisa disimpulkan apa yang paling dominan," ungkap Dian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved