Berita Mukomuko
DPRD Mukomuko Bengkulu Fasilitasi RDP Sengketa Tapal Batas Bandar Ratu dan Rawa Mulya
DPRD Mukomuko Minta Pemerintah Kabupaten untuk membuat tim terkait persoalan tapal batas antara Bandar Ratu-Rawa Mulya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (23/7/2025).
RDP tersebut membahas persoalan tapal batas antara Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Rawa Mulya.
Ketua Forum Ninik Mamak Kaum Se-Andeko Penghulu Adat Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang, Bismarifni, menyampaikan bahwa pihaknya meminta sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten dalam menyikapi persoalan ini.
“Pertama, kita minta Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas ini,” ungkap Bismarifni usai memimpin RDP di Gedung DPRD Mukomuko, Rabu (23/7/2025).
Bismarifni menjelaskan, secara historis, tiga desa di wilayah Kota Mukomuko tidak pernah berbatasan dengan Desa Rawa Mulya.
Secara administrasi, legalitas Desa Rawa Mulya sebagai kawasan transmigrasi merujuk pada SK BPN Nomor 59 Tahun 1993.
“Atas dasar legalitas SK BPN Nomor 59 Tahun 1993 soal transmigrasi ini, tidak ada dijelaskan bahwa Desa Ujung Padang masuk dalam kawasan yang menjadi tempat transmigrasi,” tutur Bismarifni.
Baca juga: Cerita Pilu Buruh PT SAP di Mukomuko Biayai Sendiri Lahiran Istri, Tak Dapat BPJS dari Perusahaan
Ia juga mengungkapkan, sebelum menjadi kelurahan, wilayah Bandar Ratu merupakan bagian dari Desa Ujung Padang.
Menurut Bismarifni, yang menjadi pertanyaan adalah apakah SK BPN tersebut mencakup wilayah Bandar Ratu, sebab hal ini masih belum jelas.
Oleh karena itu, ia meminta BPN Mukomuko mengumpulkan seluruh sertifikat tanah yang ada, dan pihak kepolisian turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pihaknya juga berharap DPRD dapat menyampaikan permintaan ini kepada Pemerintah Kabupaten dan BPN Mukomuko agar pengecekan di lapangan bisa segera dilakukan.
“Kita meminta DPRD untuk menyampaikan ke Pemerintah dan BPN agar dapat mengecek sertifikat tanah di kawasan tapal batas tersebut, apakah memang sertifikat itu benar berada di lokasi yang ditunjuk atau tidak,” papar Bismarifni.
“Kita tidak ada masalah apa pun dengan SP 7 (Desa Rawa Mulya). Kita (Bandar Ratu) tidak berbatasan dengan Rawa Mulya kok. Kita tetap berpedoman pada sejarah, bahwa kita berbatasan dengan Desa Pelokan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi warga Desa Rawa Mulya dan Kelurahan Bandar Ratu, serta Forum Ninik Mamak Kaum Se-Andeko Penghulu Adat Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RDP-Tapal-Batas-Bandar-Ratu-Rawa-Mulya-Mukomuko-di-DPRD.jpg)