Berita Kaur

Sah! Pemkab Kaur Terima Penyerahan Raperda APBD Anggaran Tahun 2024 Jadi Perda 

Pemkab Kaur telah menerima penyerahan hasil Raperda APBD tahun 2024 untuk dijadikan Perda.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Dok Kominfo Kaur
RAPERDA APBD TAHUN 2024 – Pemkab Kaur menerima penyerahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda, Senin (21/7/2025). Pengesahan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kaur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah menerima penyerahan hasil Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Kabupaten Kaur merupakan hasil kesepakatan bersama dari tujuh fraksi DPRD Kaur, yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PBB, Fraksi NasDem, Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera, dan Fraksi Dewan Pengawas Pemerintah Pembangunan Kaur, untuk menyetujui dan mengesahkannya menjadi Perda.

Pengesahan dilakukan setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Januardi, yang didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, S.H., dan Wakil Ketua II Mardianto, S.A.P., berlokasi di Gedung DPRD Kaur, Senin (21/7/2025).

Ketua DPRD Kaur mengatakan, aturan ini sudah melalui mekanisme dalam tata tertib DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah secara seksama dan mendalam, serta dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait.

“Jadi ada tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaur, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai saran, catatan, dan masukan,” ucap Januardi.

Terpisah, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., dalam sambutannya menjelaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Terkait dengan persetujuan pada hari ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah mengamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi,” jelas Wabup Hamid.

Hamid menjelaskan, Pemda telah menghimpun semua pertanyaan, catatan, dan saran untuk selanjutnya diakomodasi guna menutup kekurangan yang selama ini terjadi dan sebagai upaya meningkatkan kinerja. Pemda juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah siap untuk menetapkan dan mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur,” lanjut Wabup Hamid.

Hamid berharap peraturan daerah ini dapat menjadi bahan dan dasar awal dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berintegritas, serta memperkuat langkah-langkah pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur. (adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved