Berita Bengkulu Utara
Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DPPA Bengkulu Utara Usulkan Raperda
DPPPA Bengkulu Utara tengah usulkan rancangan Perda terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPPPA dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, tercatat 30 kasus kekerasan yang ditangani DPPPA Bengkulu Utara sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, kasus yang ditangani meliputi: 6 kasus pencabulan, 18 kasus persetubuhan, 1 kasus kekerasan fisik/keributan, 3 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus penelantaran anak, dan 2 kasus kekerasan psikis.
Sementara jumlah korban dari seluruh kasus tersebut mencapai 31 orang, dengan 27 di antaranya merupakan anak-anak.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu Utara masih tergolong tinggi.
Menanggapi hal itu, Kepala DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun raperda terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
"Baik, kita saat ini sedang dalam perancangan perda yang menjadi payung hukum terkait dengan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Bengkulu Utara," ucap Solita.
Ia melanjutkan bahwa draf raperda tersebut telah diusulkan untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan ditargetkan rampung pada 2025.
"Reperda itu sudah kita usulkan, targetnya perda ini selesai tahun ini," ujar Solita.
Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta peraturan menteri terkait.
Tujuan dari penyusunan raperda ini adalah untuk menyediakan payung hukum guna menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu Utara.
"Iya, Perda ini untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelas Solita.
Solita berharap, setelah perda ini disahkan, seluruh elemen masyarakat dapat menjadikannya acuan dalam turut berperan menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Harapan kita dengan adanya perda ini semua stakeholder yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara ikut berperan dalam rangka mengatasi atau mengurangi jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak," harap Solita.
| Dua Petani Bengkulu Utara Ditangkap dan Ditahan Usai Konflik Lahan dengan Perusahaan Sawit |
|
|---|
| Tahun Kedua Kepemimpinan, Bupati Arie Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Bengkulu Utara |
|
|---|
| Masuk Tahun Kedua Kepemimpinan, Bupati Arie Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan Bengkulu Utara |
|
|---|
| Bupati Arie Tinjau Lokasi Banjir di Batik Nau Bengkulu Utara, Bantuan Segera Disalurkan |
|
|---|
| Potret Perjuangan Anak Desa Tanjung Genting Bengkulu Utara Berangkat Sekolah Melintasi Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RAPERDA-PERLINDUNGAN-PEREMPUAN-DAN-ANAK.jpg)