Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DPPA Bengkulu Utara Usulkan Raperda

DPPPA Bengkulu Utara tengah usulkan rancangan Perda terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KADIS DPPPA - Kadis DPPPA Bengkulu Utara saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (31/7/2025). DPPPA Bengkulu Utara tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
 
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPPPA dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, tercatat 30 kasus kekerasan yang ditangani DPPPA Bengkulu Utara sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, kasus yang ditangani meliputi: 6 kasus pencabulan, 18 kasus persetubuhan, 1 kasus kekerasan fisik/keributan, 3 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus penelantaran anak, dan 2 kasus kekerasan psikis.

Sementara jumlah korban dari seluruh kasus tersebut mencapai 31 orang, dengan 27 di antaranya merupakan anak-anak.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu Utara masih tergolong tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun raperda terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

"Baik, kita saat ini sedang dalam perancangan perda yang menjadi payung hukum terkait dengan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Bengkulu Utara," ucap Solita.

Ia melanjutkan bahwa draf raperda tersebut telah diusulkan untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan ditargetkan rampung pada 2025.

"Reperda itu sudah kita usulkan, targetnya perda ini selesai tahun ini," ujar Solita.

Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta peraturan menteri terkait.

Tujuan dari penyusunan raperda ini adalah untuk menyediakan payung hukum guna menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu Utara.

"Iya, Perda ini untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelas Solita.

Solita berharap, setelah perda ini disahkan, seluruh elemen masyarakat dapat menjadikannya acuan dalam turut berperan menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Harapan kita dengan adanya perda ini semua stakeholder yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara ikut berperan dalam rangka mengatasi atau mengurangi jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak," harap Solita.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved