Berita Rejang Lebong

Waspada! Modus Baru Penipuan Berkedok Tapera dan Taspen Sasar ASN Rejang Lebong

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk lebih waspada.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
WASPADA PENIPUAN - Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda. Ia mengimbau seluruh ASN di Rejang Lebong untuk waspada adanya upaya penipuan dengan mengatasnamakan Tapera dan Taspen. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk lebih waspada.

Hal ini setelah adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Tapera dan Taspen.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menyusul adanya laporan dari sejumlah ASN yang menerima pesan mencurigakan.

Menurut Erwan, saat ini sudah ada beberapa ASN yang mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari Tapera atau Taspen.

Dalam pesan tersebut, pelaku mencoba meminta data pribadi dengan dalih pembaruan atau pemutakhiran data kepegawaian.

"Sudah ada beberapa ASN yang mengadu ke kami, mereka mendapat pesan WA dari oknum penipu bahkan ada yang menyebut berasal dari BKD atau BKPSDM, kami tegaskan itu adalah penipuan," kata Erwan saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/8/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Ia menambahkan, permintaan data oleh pihak-pihak yang tidak bisa diverifikasi ini sangat berisiko.

Terutama terkait penyalahgunaan data pribadi ASN nantinya. Karena itu, ia meminta seluruh ASN tidak memberikan data apa pun tanpa verifikasi resmi dari instansi terkait.

"Kami khawatir data pribadi ASN bisa disalahgunakan, apalagi sekarang modus penipuan semakin canggih dan menyasar siapa saja. Jadi jangan mudah percaya," tegasnya.

BKPSDM Rejang Lebong pun memastikan, apabila ada pemutakhiran data kepegawaian, informasi resmi akan disampaikan melalui surat edaran atau kanal resmi pemerintah.

Sehingga tidak mungkin hal tersebut dilakukan tanpa edaran resmi terlebih dahulu.

"Bukan melalui pesan pribadi atau aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal," ujar Erwan.

Baca juga: DPRD Rejang Lebong Sahkan Perubahan APBD 2025, Pemkab Apresiasi Sinergi Demi Pembangunan Daerah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved