Selasa, 9 Juni 2026

Berita Populer Bengkulu

Berita Populer Mukomuko Bengkulu 28 Juli-3 Agustus 2025: Randis Mati Pajak-Sungai Tercemar

Kendaraan dinas mati pajak hingga sungai tercemar, berita populer di Mukomuko Bengkulu 28 Juli-3 Agustus 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
BERITA POPULER - Pemeriksaan kendaraan dinas Pemkab Mukomuko di halaman parkir Kantor Bupati Mukomuko, Bengkulu, Senin (28/7/2025) (Kiri) dan Riko Putra Warga Ipuh, Mukomuko Bengkulu saat menunjukan hasil uji laboratorium Sungai Air Pisang yang tercemar, Bengkulu Jumat (1/8/2025 (Kanan). Randis mati pajak hingga Sungai Tercemar, Berita Populer Di Mukomuko Bengkulu 28 Juli-3 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sederet berita populer selama seminggu terakhir, 28 Juli-3 Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Berikut beberapa peristiwa yang populer dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mukomuko dari 28 Juli-3 Agustus 2025:

Kendaraan Dinas Mati Pajak

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas di lingkup Sekretariat Kabupaten Mukomuko, pada Senin (28/7/2025).

Dari pemeriksaan itu ditemukan kendaraan dinas yang mati pajak, kendaraan dinas tak sesuai SK penanggung jawab dan tak terawat.

Pihak Pemerintah telah melakukan pendataan terkait kendaraan dinas yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Kendaraan dinas tak sesuai SK penanggung jawab dikembalikan ke pemiliknya sesuai dengan SK, lalu kendaraan dinas yang tak terawat akan dilihat duku kondisinya apakah bisa digunakan lagi atau tidak, jika tidak akan dilakukan lelang.

Sementara untuk, kendaraan dinas yang mati pajak, nanti pihak pemerintah akan menganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas.

Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Gelombang laut di perairan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berpotensi ketinggiannya 2,5 meter hingga 4 Meter.

Sedangkan kecepatan angin diperkirakan mencapai 3 hingga 25 knot.

Hal itu diungkapkan Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Mukomuko Ahmad Hidayat Syah, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/7/2025).

“Kalau dari dari BMKG gelombang laut di perairan Mukomuko berpotensi 2,5 meter hingga 4 meter, untuk kecepatan angin 3 sampai 25 knot,” ungkap Ahmad saat ditemui di Kantor BPBD Mukomuko, Selasa (29/7/2025).

Ahmad menjelaskan, prakiraan gelombang tinggi dan kecepatan angin, dari tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2025.

“Prakiraan gelombang tinggi dari tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2025, terkait gelombang itu dapat menyebabkan resiko tinggi bagi keselamatan pelayaran perahu nelayan,” tutur Ahmad.

Ahmad juga menjelaskan, perahu nelayan rentan bahaya jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. 

Termasuk juga, lanjut Ahmad untuk kapal tongkang yang bisa berbahaya jika mengarungi laut dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Eks Caleg Ikut PPPK Tahap 2

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Bengkulu memastikan mantan caleg yang ikut seleksi PPPK Tahap II  tak lulus dan tak masuk kategori PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, pihak BKPSDM menemukan mantan calon legislatif 2024-2029 ikut dalam Seleksi PPPK Tahap II.

Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko Haryanto mengatakan, pihak sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi, hasilnya peserta tersebut memang merupakan mantan caleg.

Pihak BKPSDM telah melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Hal ini dilakukan untuk membatalkan yang bersangkutan terdaftar di data base BKN. Mantan caleg itu juga dipastikan tak lulus seleksi PPPK dan tak masuk dalam PPPK Paruh Waktu.

Kasus TB di Mukomuko Menurun

Kasus Tuberkulosis (TB) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengalami penurunan dari tahun 2024 lalu.

Berdasarkan data diterima TribunBengkulu.com dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, hingga akhir Juli 2025 terdapat 216 kasus atau sekitar 41,5 persen.

Pihak Dinas Kesehatan mengklaim kasus TB menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.

Di tahun 2024 ada 372 kasus yang positif TB atau 71,26 persen. Di tahun 2025 ini yang suspek TB tercatat 1.446 atau 57,1 persen.

Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya mulai dari melibatkan perangkat desa untuk melaksanakan penjaringan terhadap terduga TB.

Melakukan koordinasi dengan berbagai pelayanan kesehatan, sekolah hingga pesantren.

Pencegahan dilakukan mulai dari menjaga kebersihan, menguatkan sistem imun, menghindari kontak dari penderita TB, menggunakan masker, menghindari lingkungan yang tak sehat dan melakukan tes TB.

Dinas Kesehatan juga melakukan investigasi kontak terhadap semua kasus TB yang ditemukan.

Melaksanakan penjaringan ditempat khusus seperti sekolah berasrama/pesantren.

Kemudian, pihaknya menggiatkan pemakaian terapi pencegahan tuberkulosis pada kontak serumah yang menderita TB laten.

Truk Terguling Timpa Pengendara

Truk bermuatan sabun dan minuman menimpa motor seorang ibu hingga mengalami patah kaki bagian kiri di Mukomuko Bengkulu.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera Barat–Bengkulu, tepatnya di Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, sekitar pukul 10.30 WIB, pada 31 Juli 2025.

Peristiwa ini melibatkan sebuah truk bermuatan sabun dan minuman dengan nomor polisi B 9954 SXV, yang dikendarai Agam Ade (27), warga Kota Bengkulu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat BD 6658 FV yang dikendarai seorang ibu rumah tangga bernama Diana Herlina (41), warga Desa Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dari kecelakaan tersebut, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk supir truk.

Dari pengakuan supir truk, dirinya mengantuk saat membawa truk bermuatan dari arah Bengkulu menuju Sumatera Barat.

Di mana saat di lokasi kejadian ada kendaraan sepeda motor beat yang melintas searah dan berjalan pelan. Akhirnya supir membanting kemudi hingga terguling dan menimpa sepeda motor korban.

Korban mengalami patah kaki, sempat dibawa ke Puskesma hingga akhirnya dirujuk ke RSUD M Djamil Kota Padang, Sumatera Barat.

Sungai Tercemar Warga Tempuh Jalur Hukum

Sungai di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diduga tercemar.

Dugaan pencemaran terungkap setelah warga Kecamatan Ipuh mengambil sampel Sungai Air Pisang untuk dilakukan pemeriksaan baku mutu.

Sampel tersebut dibawa warga ke laboraturium Lingkungan DLHK Bengkulu, dari hasilnya menunjukan air sungai tercemar.

Hasil tersebut berdasarkan surat Nomor 660/243.A/VII di mana dari hasil itu air sungai tercemar.

“Hasil dari laboratorium menunjukan air sungai yang kita ambil pada 17 Juli 2025 kemarin tercemar,” ungkap Warga Ipuh, Riko Putra saat dihubungi di Mukomuko, Bengkulu, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Riko menjelaskan, dalam air sungai air pisang mengandung beberapa bahan kimia organik yakni PH air, BOD, COD, Minyak dan lemak, N Total, dan TSS. 

Pihak laboraturium melakukan uji dengan dasar parameter air kelas 2. Untuk bakumutu PH air 6-9 dengan hasil uji 7,49, BOD baku mutu 3 miligram per liter hasil uji 6 miligram per liter, COD baku mutu 25 miligram per liter dengan hasil uji 71 miligram per liter, Minyak dan Lemak baku mutu 1.000 miligram per liter dengan hasil uji 1.400 miligram per liter.

Sementara, N Total bakumutu 15 miligram per liter dengan hasil uji 39 miligram per liter dan TSS baku mutu 50 miligram per liter denganhasil uji 23 miligram per liter.

“Dengan hasil laboratorium itu maka Sungai Air Pisang tercemar,” tutur Riko.

Riko juga menjelaskan, ada tiga desa yang terdampak pencemaran sungai ini, yaitu Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Tanjung Medan. 

Menurut Riko adanya kelalaian dari pihak PT DDP soal menjaga lingkungan sekitar pabrik. Dampak dari pencemaran ini, air di Sungai air pisang berwarna hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. 

Selain itu, banyak ikan yang mati disungai  hingga menimbulkan gatal-gatal pada kulit.

Masyarakat yang memanfaatkan air Sungai untuk pengairan sawah, MCK dan lainnya ikut merasakan dampak tersebut.

“Dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang tinggal disekitar sungai air pisang,” jelas Riko.

Riko juga mengungkapkan, dari hasil laboratorium itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Rencana pihaknya akan menggugat pihak PT DDP terkait pencemaran di Sungai Air Pisang Ipuh Mukomuko. Pihaknya juga akan melakukan kajian apakah ada unsur pidana dan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Rencana kita akan menempuh jalur hukum, yakni perdata ke Pengadilan Negeri Mukomuko, tim hukum juga sudah siap.Kita juga akan mengkaji apakah ada unsur pidana atau tidak, kalau ada kita akan buat laporan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Riko.

Baca juga: Info BMKG : Prakiraan Cuaca di 2 Kecamatan Mukomuko Bengkulu 3 Agustus 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved