Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bengkulu Tengah, Bandar Masih Buron

Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah berhasul menangkap dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Desa Nakau.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya
PENGEDAR NARKOBA - Kasatresnarkoba, Iptu Zaniro Sestiawan (tengah) didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Wicaksana (kanan) dan Kasi Humas, Iptu Juhartono (kiri) saat diwawancarai, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah berhasul menangkap dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) malam. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Tengah berhasul menangkap dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) malam.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Zaniro Sestiawan mengungkapkan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin KBO Resnarkoba Ipda Indra Wicaksana, bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan itu.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pengendara motor mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah," ujar Iptu Zaniro, Senin (4/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui, berinisial RD (21) yang merupakan warga Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah. Ia kedapatan membawa narkotika jenis ganja paket kecil yang dibungkus kertas buku tulis putih.

Baca juga: Ibu Fitri Ungkap Alasan Restui Pernikahan Beda Usia 46 Tahun di Bengkulu Tengah

 Dari hasil interogasi, RD mengaku barang haram tersebut milik rekannya berinisial MJ (29), yang juga warga Desa Talang Empat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MJ di rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu paket ganja kecil, satu unit ponsel Redmi 5i warna biru, satu unit ponsel Oppo A1k, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter," sampainya.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah menangkap MJ, kami juga melakukan pengembangan dan mendatangi rumah bandar narkoba, namun saat digeledah pelaku sudah kabur. Selanjutkan kami akan terus melakukan pemantauan dan pengejaran untuk mengungkap kasus ini ke tingkatan yang lebih besar," sampainya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 111 dan pasal 129 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved