Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Dihukum Mati, Kuasa Hukum Ungkap Pemaksaan Pasal Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan
Kuasa Hukum In Dragon Ungkap Ada Pemaksaan Pasal soal Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus kematian tragis seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum tersangka In Dragon secara mengejutkan mengungkap adanya dugaan pemaksaan pasal terhadap kliennya.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan janggal dan sarat keanehan untuk menjerat kliennya.
Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.
Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, selasa (5/8/2005
Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.
Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Reaksi Ibunda Nia Gadis Penjual Gorengan Dibunuh di Padang Pariaman Usai In Dragon Dihukum Mati
Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.
“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.
Ia menyebut ahli pidana dalam hal ini jelas menilai bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat semuanya terjadi serba dadakkan.
Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menterjemahkan, bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.
“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya.
Ibunda Nia Bersyukur
Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.
Terlihat Eli yang mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.
Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.
Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya Nia sang gadis penjual gorengan.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.
Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.
Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya.
In Dragon Ajukan Banding
Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.
Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.
Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.
Rekam Jejak Kejahatan
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).
Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut, telah menghilangkan nyawa gadis panjual gorengan Nia Kurnia Sari.
Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).
Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Reaksi Ibunda Nia Gadis Penjual Gorengan Dibunuh di Padang Pariaman Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dalih Kuasa Hukum In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Dihukum Mati, Sebut Bukti Tak Kuat |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pilih Banding Usai Hakim Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar |
![]() |
---|
Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Rangkaian Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Jerat dengan Tali Rafia Hingga Dihanyutkan ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.