Jumat, 8 Mei 2026

Berita Mukomuko

BKPSDM Mukomuko Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji, Tak Semua Honorer Akan Diangkat

PPPK paruh waktu masih dikaji BKPSDM Mukomuko. Tak semua honorer akan diangkat, tergantung ketersediaan anggaran.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Rabu (6/8/2025). PPPK paruh waktu masih dikaji BKPSDM Mukomuko. Tak semua honorer akan diangkat, tergantung ketersediaan anggaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua telah selesai. Saat ini, proses pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK untuk tahap dua masih berlangsung.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat berencana mengakomodasi peserta yang gugur dalam seleksi PPPK untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sosialisasi dari Kementerian PAN-RB terkait rencana tersebut.

“Sosialisasi sudah ada dari Menpan-RB tapi belum menggambarkan seperti apa pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ungkap Niko saat diwawancarai, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Niko menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima melalui sistem SIASN Perencanaan, nama-nama peserta seleksi PPPK tahap satu dan dua akan diakomodasi untuk formasi PPPK paruh waktu.

Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih membutuhkan pegawai.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu, Hari Ini 6 Agustus 2025 Naik hingga Rp 30 per Kg

“Untuk nama-nama peserta yang tidak lulus kemarin rencana akan digunakan untuk OPD yang masih kekurangan pegawai nanti akan menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini kita masih memetakan OPD mana yang masih membutuhkan,” tutur Niko.

Ia juga menyampaikan bahwa kajian lebih lanjut akan dilakukan, khususnya terkait ketersediaan anggaran.

Kajian ini diperlukan untuk memastikan kemampuan anggaran dalam membayar gaji dan kebutuhan lainnya bagi PPPK paruh waktu.

“Tentu kita harus melakukan kajian dahulu, kita juga harus melihat anggaran kita tersedia atau tidak, kita lihat juga anggaran yang tersedia ini diperuntukkan membayar gaji dan sebagainya untuk PPPK Paruh Waktu,” jelas Niko.

Kajian anggaran tersebut nantinya akan melibatkan BKD, BKPSDM, dan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan semua honorer diangkat sebagai PPPK paruh waktu, Niko menyebutkan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran.

“Bisa jadi tak seluruh honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tergantung dari anggaran yang tersedia,” tutup Niko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved