Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Penerima Bansos PKH dan BPNT di Bengkulu Utara Bertambah 10.047 Keluarga

Jumlah KPM bantuan sosial program PKH dan BPNT Kabupaten Bengkulu Utara alami penambahan sebanyak 10.047.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KABID DINSOS – Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Utara, Affrianto, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (6/8/2025). Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bengkulu Utara mengalami penambahan pada awal Agustus 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami penambahan pada awal Agustus 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tambahan penerima bantuan sosial tersebut mencapai 10.047 KPM.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Utara, Affrianto, menjelaskan bahwa dari total tambahan tersebut, sebanyak 8.702 merupakan penerima PKH dan 1.345 lainnya penerima BPNT.

"Saat ini terdapat 10.047 KPM yang terdiri dari 8.702 penerima PKH dan sebanyak 1.345 penerima program BPNT," ucap Affrianto.

Dengan penambahan tersebut, total penerima PKH di Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya berjumlah 14.478 KPM meningkat menjadi 23.108 KPM.

"Jadi dengan penambahan tersebut, total penerima bansos PKH Bengkulu Utara menjadi 23.108 KPM," beber Affrianto.

Baca juga: 44 Calon Paskibraka Bengkulu Utara Dikarantina Selama 15 Hari di Wisma Atlet

Sementara itu, jumlah penerima program BPNT juga bertambah, dari semula 30.870 KPM menjadi 32.215 KPM.

"Untuk keseluruhan penerima BPNT yang sudah kita pantau totalnya 32.215 KPM," ungkap Affrianto.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa penyaluran kedua bantuan sosial tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM melalui bank Himpunan Milik Negara (Himbara), sehingga penerima dapat langsung memeriksa saldo mereka.

Affrianto juga mengimbau para penerima bantuan agar segera melakukan penarikan dana.

Hal ini karena dana bantuan akan ditarik kembali oleh Kementerian Sosial apabila tidak ditransaksikan dalam waktu 30 hari sejak proses pemindahbukuan.

"Kita mengimbau kepada masyarakat atau KPM agar segera melakukan transaksi sebelum 30 hari setelah pemindahan pembukuan ke rekening KPM tersebut," imbau Affrianto.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved