Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Progres Pembangunan Pelabuhan Baru di Ketahun Bengkulu Utara Masih Tahap Pembebasan Lahan

Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno mengungkapkan progres pembangunan pelabuhan di Bengkulu Utara.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
PELABUHAN BARU - Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno saat diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Jumat (15/8/2025). Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno mengungkapkan progres pembangunan pelabuhan di Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Utara, Budi Sampurno mengungkapkan progres pembangunan pelabuhan di Bengkulu Utara

Diketahui proyek pembangunan pelabuhan di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, digarap oleh PT Pelabuhan Internasional Ketahun. 

Budi mengungkapkan bahwa investor tersebut telah menyelesaikan tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat pada Juni 2025.

"Proses perizinan untuk PKKPR darat telah selesai," ucap Budi, Jumat (15/8/2025).

Proses perizinan PKKPR darat yang telah selesai merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara terhadap investor di sektor strategis seperti pelabuhan. 

"Bupati mendukung adanya investor di Bengkulu Utara dengan catatan mengikuti seluruh perizinan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati," tegas Budi. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Depan SPBU Bengkulu Utara, Pedagang Sayur Tewas Tabrak Truk Antri BBM

Kemudian setelah menyelesaikan perizinan PKKPR darat, investor tesebut mengurus perizinan PKKPR laut dan perizinan lingkungan. 

"Langkah berikutnya tentu jika sudah mendapatkan izin PKKPR darat dilanjutkan dengan mengurus PKKPR laut dan perizinan persetujuan lingkungan," terang Budi. 

Kedua proses perizinan tersebut merupakan wewenang yang dikeluarkan pemerintah provinsi. 

"PKKPR laut dan persetujuan lingkungan itu semuanya kewenangan provinsi," ujar Budi. 

Sementara kewenangan pemkab nantinya ketika investor mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibangun di Kecamatan Ketahun. 

"Paling nanti ketika mengajukan imb itu kewenangan kita karena ada kewajiban retribusi untuk daerah," beber Budi. 

Disisi lain Budi menerangkan dampak positif pembangunan pelabuhan di Bengkulu Utara

"Dampak positifnya sangat banyak yakni terbukanya akses untuk arus logistik semakin lancar, ekonomi meningkat, mengurangi transportasi darat serta mengurangi kerusakan jalan," pungkas Budi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved