Korupsi di DPRD Kepahiang
Daftar Nama 10 Orang Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang, Termasuk Mantan Ketua Windra Purnawan
Penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Bengkulu, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp12 miliar.
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat dan mantan anggota dewan.
Pada tahap awal, penyidik menetapkan tiga orang dari Sekretariat DPRD Kepahiang sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Roland Yudhistira beserta dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi. Ketiganya sudah ditahan sejak Rabu (7/5/2025).
Kemudian, pada Rabu (16/7/2025) sore, penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024.
Mereka adalah RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Terbaru, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni mantan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang periode yang sama Andrian Defandra alias Aan.
Dua nama terakhir disebut sebagai mastermind atau otak kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2021–2023.
Daftar Nama Tersangka
- Roland Yudhistira - Sekretaris Dewan (Sekwan)
- Yusrinaldi - (Bendahara)
- Didi Rinaldi - (Bendahara)
- Rm Johanda (Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024)
- Joko Triono (Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024)
- Maryatun ((Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024)
- Budi Hartono ((Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024)
- Nanto Usni ((Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024))
- Windra Purnawan (Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024)
- Andrian Defandra (Wakil Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024)
Modus Surat Perjalanan Dinas Fiktif
Kasus ini bermula ketika Windra dan Andrian meminta Sekwan Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut dicairkan dengan modus membuat surat perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota DPRD lainnya maupun untuk pimpinan dewan.
Dana non-budgeter adalah dana yang tidak tercantum dalam rencana anggaran resmi, sehingga penggunaannya rawan disalahgunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan lembaga.
Kerugian negara dari praktik ini ditaksir sementara mencapai Rp12 miliar.
Namun, angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidikan dan Tahap Hukum
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dengan minimal dua alat bukti yang kuat.
“Dengan ditetapkannya dua tersangka otak kasus ini, total ada 10 orang yang resmi menjadi tersangka. Seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu dalam waktu dekat,” kata Febri, Jumat (15/8/2025).
Febri juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, tergantung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Korupsi di DPRD Kepahiang
Nama Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang
Kasus Korupsi DPRD Kepahiang
Berita DPRD Kepahiang
Windra Purnawan
| Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
| Kasus Korupsi DPRD Kepahiang: Eks Sekwan Roland Yudhistira Diberhentikan Sementara dari ASN |
|
|---|
| Deretan Tas Mewah Disita dari Andrian Defandra, Penyidik Telusuri Keaslian Barang |
|
|---|
| Penampakan Tas Mewah, Sitaan Jaksa dari Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Penyitaan Aset Eks Ketua DPRD Kepahiang Bengkulu Andrian Defandra, Kini Rumah Mertua Juga Digeledah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-Kejari-Kepahiang-pada-Jumat-1582025.jpg)