Senin, 8 Juni 2026

HUT ke 80 RI di Bengkulu

151 Warga Binaan Lapas Manna Bengkulu Selatan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 6 Orang Bebas

Sebanyak 151 Warga Binaan Lapas (WBP) Rutan Kelas IIB Manna mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
REMISI WBP - Sebanyak 151 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Manna menerima remisi HUT ke-80 RI, diserahkan Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin, Minggu (17/8/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Manna menerima pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Rutan Kelas IIB Manna, Muhammad Nur, menjelaskan, banyaknya WBP yang menerima remisi tahun ini dikarenakan adanya remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun. 

Dari total 151 WBP, 71 orang menerima remisi umum dan 80 orang remisi dasawarsa.

“Alhamdulillah, tahun ini lumayan banyak yang menerima remisi. Dari total 151 WBP, enam di antaranya bebas tanpa syarat, terdiri dari empat orang remisi umum dan dua orang remisi dasawarsa,” ujar Nur saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Minggu (17/8/2025).

Nur menambahkan, rata-rata WBP yang bebas melakukan tindak pidana ringan, seperti pencurian. 

Untuk remisi dasawarsa, WBP mendapat keringanan hukuman selama 90 hari, sedangkan remisi umum berkisar antara 15 hari hingga enam bulan, khusus bagi WBP yang telah lama menjalani hukuman.

“Saya berpesan, peringatan 17 Agustus ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kemerdekaan. Kita tinggal menikmati kemerdekaan, sehingga bisa memperingatinya dengan hal yang bermanfaat,” tegas Nur.

Terpisah, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. 

Ia berharap, remisi yang diberikan karena perilaku baik selama masa tahanan dapat mendorong mereka untuk tidak mengulangi kesalahan.

"Remisi diberikan kepada WBP yang berperilaku baik. Semoga selama masa remisi, perilaku baik ini terus diterapkan ketika kembali ke lingkungan masyarakat," harap Rifai.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved