Selasa, 9 Juni 2026

Berita Viral

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Benarkah Naik Rp 3 Juta per Hari?

Daftar rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, heboh gaji naik Rp 3 juta sehari.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yunike Karolina
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
GAJI DPR - Ilustrasi Gedung DPR/MPR. Daftar rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, heboh gaji naik Rp 3 juta sehari. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, heboh gaji naik Rp 3 juta sehari.

Mengutip dari Wikipedia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat.

DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPR, memiliki tiga fungsi utama: legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran (pengelolaan keuangan negara), dan pengawasan (memantau kinerja pemerintah).

Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain seperti menyerap aspirasi rakyat, memberikan persetujuan atau pertimbangan dalam beberapa hal, serta memilih anggota lembaga negara tertentu

Sedangkan pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. 

Baca juga: Klarifikasi Ketua DPR Puan Maharani soal Gaji Dewan Naik Jadi Rp 3 Juta Sehari

Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:

Anggota DPR: Rp 420.000

Wakil Ketua DPR: Rp 462.000

Ketua DPR: Rp 504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:

Anggota DPR: Rp 168.000

Wakil Ketua DPR: Rp 184.000

Ketua DPR: Rp 201.600

3. Tunjangan jabatan: Anggota DPR: Rp 9.700.000 Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000 Ketua DPR: Rp 18.900.000

4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

7. Tunjangan kehormatan:

Anggota DPR: Rp 5.580.000

Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

Ketua DPR: Rp 6.690.000

8. Tunjangan komunikasi: Anggota DPR: Rp 15.554.000 Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 Ketua DPR: Rp 16.468.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

11. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. Bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan Jika seluruh komponen digabung, pendapatan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Heboh Gaji Naik Rp 3 Juta

Kabar mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut naik menjadi Rp 3 juta per hari tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Isu ini viral di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram, dan langsung menuai sorotan serta kritik dari warganet.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi para anggota dewan.

Puan menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah pemberian kompensasi berupa uang sewa rumah, menggantikan fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan.

“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025). “Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved