Bengkulupedia
Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Andrian Defandra atau Aan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Jumat (15/8/2025) malam.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Anggota DPRD Kepahiang perioide 2024-2029, dan eks Waka I DPRD Kepahiang 2019-2024, Andrian Defandra atau Aan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Jumat (15/8/2025) malam.
Aan ditetapkan tersangka bersama eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan.
Windra dan Aan disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif, dengan kerugian negara berjumlah Rp 12 miliar menurut hitungan penyidik.
Aan sendiri diketahui sudah tiga periode terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang, dengan Partai Golkar.
Periode pertama, Aan maju di Pileg 2014 lalu, dan terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang untuk periode 2014-2019. Tidak hanya itu, Aan kemudian menjabat sebagai Waka I DPRD Kepahiang 2014-2019.
Pileg 2019, Aan kembali maju, dan tetap terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Di periode ini, Aan kembali menjabat sebagai Waka I.
Lalu, pada Pileg 2024 lalu, Aan kembali terpilih. Namun, kali ini, Aan tidak lagi menjabat sebagai unsur pimpinan, melainkan sebagai Ketua Komisi I.
Baca juga: Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi
Perjalanan Kasus
Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni eks ketua Windra Purnawan, dan eks Waka I Andrian Defandra (Aan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang.
Windra dan Aan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang pada Jumat (15/8/2025) malam, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu.
Windra dan Aan disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif, dengan kerugian negara berjumlah Rp 12 miliar menurut hitungan penyidik.
Tidak hanya Windra dan Aan, penyidik juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka, yakni eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (7/5/2025) lalu.
Kemudian, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka, yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024.
Lima mantan anggota ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2024, yang menunjukkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di DPRD Kepahiang sebesar Rp 11,4 miliar.
LHP BPK ini menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan bayar akomodasi penginapan, hingga kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
Dari LHP BPK ini, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian naik ke penyidikan.
Penyidik juga menggeledah kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (10/12/2024), dan mengamankan sejumlah dokumen.
Pada awal Januari 2025, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Roland Yudhistira yang saat itu masih menjabat sebagai sekwan, beserta sejumlah staf DPRD Kepahiang lainnya.
Saat proses penyidikan ini berjalan, seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 juga diminta melakukan pengembalian TGR, dengan jumlah yang bervariasi di masing-masing anggota, mulai puluhan hingga ratusan juta.
Hingga akhirnya, pada Rabu (7/5/2025), Roland Yudhistira dan dua bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan tiga tersangka awal ini, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menetapkan lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni pada Rabu (16/7/2025) sore.
Pengembangan terus dilakukan, sampai akhirnya dua eks pimpinan, Windra dan Aan ditetapkan tersangka pada Jumat (15/8/2025) malam.
Windra dan Aan Berperan Sebagai Master Mind
Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, yakni Ketua Windra Purnawan dan Wakil Ketua (Waka) I Andrian Defandra bertindak sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.
Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif.
"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.
Dari sini, Windra dan Aan, bersama Roland Yudhistira terus melakukan perbuata melawan hukum menarik anggaran, gali lubang tutup lubang, dan akhirnya tercipta TGR sebesar Rp 11,4 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
| Profil Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Baru dan Peraih 4 Medali Emas Sea Games |
|
|---|
| Mengenal Kapolda Bengkulu Baru Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ternyata Mantan Atlet Judo Olimpiade |
|
|---|
| Sosok Kastilon Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan, Punya Pengalaman hingga Level Provinsi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Budi Syahputra Kadis DPMTSP Bengkulu Selatan dengan Segudang Pengalaman |
|
|---|
| Masjid Padang Betuah: Jejak Sejarah Islam di Bengkulu Tengah dan Kerajaan Sungai Lemau Sejak 1823 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Kepahiang-Andrian-Defandra-soal-disiplin-pegwai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.