Senin, 8 Juni 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Jaksa Geledah dan Sita Harta Tersangka Eks Pimpinan DPRD Kepahiang, Ada Mobil Hingga Jam Mewah

Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dua tersangka korupsi DPRD Kepahiang

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka korupsi di DPRD Kepahiang, Selasa (19/8/2025). Penyidik menyita harta benda tersangka mulai dari mobil hingga tanah untuk pengembalian kerugian negara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dua tersangka korupsi DPRD Kepahiang, Selasa (19/8/2025) siang.

Pantauan TribunBengkulu.com, penggeledahan ini dilakukan di rumah dua eks pimpinan DPRD Kepahiang 2019-2024 yang kini jadi tersangka, yakni Windra Purnawan dan Andrian Defandra atau Aan.

Penggeledahan ini dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, dan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.35 WIB di rumah tersangka Aan di kawasan Kelurahan Padang Lekat Kepahiang. 

Namun, di rumah tersangka Aan, penyidik tidak berhasil menemukan harta benda yang masuk dalam pelacakan atau tracing aset.

Dalam tracing yang dilakukan penyidik, Aan memiliki sejumlah harta benda untuk disita demi mengembalikan kerugian negara, seperti satu unit mobil Fortuner, jam tangan merah merek Rolex Daytona, dan beberapa sertifikat tanah.

Baca juga: Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi

"Jam tangan ini kisaran harganya ratusan juta, jam Rolex bukan jam murah. Tadi tidak kita temukan, karena sepertinya sudah dipindahkan. Jadi, penyidik tidak mendapatkan apa-apa," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/8/2025) pukul 17.46 WIB sore.

Karena tidak menemukan apa-apa di rumah tersangka Aan, penyidik menjadwalkan kembali memanggil dan memeriksa beberapa pihak, termasuk istri tersangka Aan.

Dari rumah Aan, penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus kemudian bergerak ke rumah tersangka Windra Purnawan di kawasan Desa Permu.

Dari rumah Windra, penyidik menyita sejumlah aset seperti tanah, mobil, serta rumah. Penyidik juga masih menunggu pihak keluarga menyerahkan beberapa aset tanah.

"Semuanya, kita langsung lakukan penyitaan," ungkap Febri.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved