Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Mukomuko

Kejar Target PAD, Pemkab Mukomuko Bengkulu Tarik Pajak Hiburan di Tempat Karoke

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kejar Target PAD dengan menarik pajak di tempat hiburan karoke.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PAJAK DAERAH - BKD dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko, saat melakukan penarikan pajak di salah satu karoke di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto, Mukomuko Bengkulu, Selasa (19/8/2025). Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kejar Target PAD dengan menarik pajak di tempat hiburan karoke. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan penarikan pajak hiburan dilakukan di tiga Kecamatan mulai dari Kecamatan Lubuk Pinang, XIV Koto, Kota Mukomuko, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

Pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendatangi karoke yang berada di Kecamatan tersebut.

“Dari Selasa malam hingga Rabu dini hari, kita bersama Kabid Pendapatan P1 BKD Mukomuko, mendatangi tempat hiburan (Karoke, red) untuk menarik pajak,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Mukomuko, Pahrudin saat diwawancarai, Rabu (20/8/2025) pukul 01.14 WIB.

Pahrudin menjelaskan, selain membantu BKD mengejar target PAD, pihaknya juga mengamankan minuman keras (miras).

Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Mukomuko.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu 20 Hingga 22 Agustus 2025

“Selain menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami juga sekalian menegakkan Perda Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Mukomuko,” tutur Pahrudin.

Pahrudin juga menjelaskan, penarikan pajak ini dilakukan setiap bulan oleh pihak BKD dan Satpol PP, untuk mengajar target PAD Mukomuko.

Beberapa tempat hiburan (Karoke, red) sudah memiliki izin usaha, lalu dikenakan pajak sesuai dengan Perda yang berlaku, namun masih ada tempat hiburan yang belum memiliki izin usaha.

“Tempat hiburan yang dipungut pajaknya ini yang sudah memiliki izin usaha sesuai dengan Perda, tadi juga kita temukan tempat hiburan yang belum memiliki izin usaha,” jelas Pahrudin.

Selain itu, terkait tempat hiburan yang belum memiliki izin usaha, pihaknya melakukan tindakkan teguran terhadap pemilik tempat hiburan untuk segera membuat izin usaha.

Hal ini bertujuan agar tempat hiburan memiliki kontribusi terhadap daerah kedepannya.

“Tadi kita temukan tempat hiburan yang tak memiliki izin usaha, jadi kita tegur untuk segera membuat izinya, agar ada kontribusi ke daerah,” tutup Pahrudin.

Untuk diketahui, tempat hiburan yang diambil pajaknya yakni Karoke di Desa Tanjung Mulya Sp 9 sebesar Rp 900 ribu, lalu Karoke di Kelurahan Bandar Ratu sebesar Rp 500 ribu.

Namun untuk, Karoke di Pasar Lubuk Pinang, saat didatangi petugas tidak ada orang, lalu untuk karoke di kawasan danau nibung belum memiliki izin usaha.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved