Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Usulkan 2.306 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bengkulu Utara melalui BKPSDM Bengkulu Utara mengusulkan 2.306 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KABID BKPSDM – Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, Kamis (21/8/2025). Pemkab usulkan 2.306 honorer jadi PPPK paruh waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
 
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan 2.306 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Usulan tersebut menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, menjelaskan pihaknya diminta mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu.

“Melalui surat dari Menpan beberapa hari lalu, kita diminta mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu,” ujar Muchsinin.

Honorer kategori R2, R3, dan R4 yang telah mengikuti CAT PPPK atau terdaftar di pangkalan data BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Pendaftar non-ASN yang sudah mengikuti CAT PPPK, baik tahap satu maupun tahap dua, serta non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan ikut tes CPNS, akan diusulkan,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Bengkulu Tengah Tangkap Dua Pria Asal Bengkulu Utara Bawa 9 Gram Sabu Senilai Rp15 Juta

Muchsinin merinci, tenaga non-ASN yang diusulkan terdiri dari kategori R2 sebanyak dua orang, R3 sebanyak 1.590 orang, R4 sebanyak 633 orang, dan tambahan R3 sebanyak 81 orang.

“Nah itu kategorinya, R2 sebanyak 2 orang kita usulkan, R3 sebanyak 1.590, R4 sebanyak 633, dan tambahan R3 sebanyak 81,” kata Muchsinin.

Dengan demikian, total honorer yang diusulkan berjumlah 2.306 orang dari 2.355 tenaga non-ASN di Bengkulu Utara.

“Total usulan kita sebanyak 2.306 formasi dari 2.355 yang ada,” jelasnya.

Masih ada 49 orang honorer yang tidak masuk dalam usulan PPPK paruh waktu. Hal ini karena setelah diverifikasi oleh dinas terkait, mereka dinyatakan tidak lagi aktif bekerja.

“Kebanyakan dari 49 orang yang tidak diusulkan ini, dinasnya menyatakan bahwa mereka sudah tidak aktif bekerja lagi,” ujar Muchsinin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved