Berita Kepahiang
Pengangkatan THL di Kepahiang Bengkulu Jadi PPPK, Sekda: Sementara Paruh Waktu
Hartono mengatakan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kepahiang menjadi PPPK akan tergantung ke keputusan BKN di pusat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono mengatakan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kepahiang menjadi PPPK akan tergantung ke keputusan BKN di pusat.
Terutama, soal status PPPK mereka, apakah akan menjadi penuh waktu, atau paruh waktu.
Hanya saja, sementara ini, pemkab merencanakan untuk PPPK paruh waktu, karena keterbatasan anggaran.
"Sementara ini, paruh waktu dulu," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/8/2025), pukul 11.29 WIB siang.
Namun, keputusan akhir nantinya akan ada di BKN, untuk memutuskan apakah PPPK ini akan dijadikan penuh waktu, atau paruh waktu.
Sebelumnya, per 31 Desember 2024 lalu, ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kepahiang akan dirumahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Hartono mengatakan sesuai kontrak, ribuan THL ini memang habis kontrak per 31 Desember 2024.
Sekda Kepahiang juga sudah membuat surat edaran (SE) ke seluruh dinas dan badan di Pemkab Kepahiang, untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja ke THL ini.
THL yang akan dirumahkan ini terdiri dari tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, serta pramusaji dan caraka.
Kemudian, pada Mei 2025 lalu, Pemkab Kepahiang kembali mengangkat THL ini menjadi PPPK.
Namun, persyaratannya adalah THL yang diterima menjadi PPPK ini harus aktif minimal dua tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keaktifan yang dikeluarkan atasan langsung.
Saat ini, proses yang berjalan adalah BKDPSDM Kepahiang melakukan verifikasi lapangan untuk pemberkasan peserta seleksi PPPK di Kepahiang, dengan 726 peserta dinyatakan lulus seleksi CAT.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan dari hasil verifikasi faktual, pihaknya menemukan ada 30 peserta yang masa aktifnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer kurang dari dua tahun.
Sementara, persyaratan untuk dilengkapi adalah minimal dua tahun aktif sebagai THL.
Untuk kelanjutan 30 peserta yang masa aktifnya kurang dari dua tahun ini, Rozi mengatakan masih menunggu petunjuk dari BKN.
Pihaknya belum bisa memutuskan apakah 30 peserta ini akan digugurkan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, ada 45 orang peserta seleksi PPPK di Kepahiang, Bengkulu, kini dipastikan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
| Kepahiang Darurat Sampah, TPST Diprediksi Penuh dalam 1 Tahun |
|
|---|
| WFH 1 Hari per Pekan, Pemkab Kepahiang Batasi Perjalanan Dinas hingga 50 Persen |
|
|---|
| Pemkab Kepahiang Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai 10 April 2026 kecuali Pejabat Eselon II dan III |
|
|---|
| Dua Remaja Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid Al-Hidayah Permu Bawah Kepahiang |
|
|---|
| Kronologi Petani Kepahiang Disambar Petir saat Berteduh di Pondok Kebun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Hartono-soal-PPPK-paruh-waktu.jpg)