Rabu, 10 Juni 2026

Berita Mukomuko

Pria di Mukomuko Bengkulu Tusuk Teman Kerja saat Lomba 17 Agustus Diringkus Polisi

Polisi amankan pelaku penusukan teman kerja saat lomba 17 Agustus, korban alami luka dibagian dada kiri.

Tayang:
HO Polres Mukomuko
PELAKU PENUSUKAN - Pelaku Penusukan teman sendiri saat lomba 17 Agustus berinisial HE (28), di Polres Mukomuko, Bengkulu, Minggu (17/8/2025). Polisi amankan pelaku penusukan teman kerja saat lomba 17 Agustus, korban alami luka dibagian dada kiri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Macan Selagan Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan satu orang pelaku penusukan saat lomba 17 Agustus 2025.

Pelaku berinisial HE (28) warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu diamankan polisi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait penusukan.

Kejadian itu bermula, pada Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dimana saat itu sedang berlangsungnya perlombaan 17 Agustus di Perusahaan Kelapa Sawit PT Agromuko Tanah Rekah.

Saat itu, sedang berlangsungnya pembagian hadia lomba 17 Agustus, dimana saat itu antara korban dan pelaku terjadi keributan.

Tak berselang lama, akhirnya pelaku menusuk korban dibagian dada sebelah kiri, pelaku langsung melarikan diri, korban yang mengalami luka langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: 1.500 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu Terjangkit Penyakit Ngorok, Stok Vaksin Habis

“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung berangkat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Bagaskara saat diwawancarai Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Iptu Novaldy menjelaskan untuk pelaku sudah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saat ini untuk status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan rekan kerjannya.

“Setelah diperiksa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penusukan,” jelas IPTU Novaldy Dewanda Bagaskara.

Terhadap perbuatannya, Lanjut IPTU Novaldy Dewanda Bagaskara, disangkakan Pasal 351 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana.

Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara 5 tahun.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana, dan terancam 5 tahun penjara,” tutup IPTU Novaldy Dewanda Bagaskara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved