Jumat, 5 Juni 2026

Berita Mukomuko

Awal Mula Penikaman saat Perayaan HUT ke-80 RI di Mukomuko Bengkulu

Pria di Mukomuko ditusuk saat perayaan HUT ke-80 RI usai keributan pembagian hadiah lomba, pelaku ditangkap polisi.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PENUSUKAN 17 AGUSTUS – Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Bagaskara saat diwawancarai, Jumat (22/8/2025). Korban dan pelaku sempat terlibat keributan saat lomba 17 Agustus di tempat kerja di Mukomuko, Bengkulu, yang berujung pada penusukan terhadap korban. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seorang pria di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengalami luka tusuk di bagian dada kiri saat perayaan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Peristiwa tersebut bermula dari keributan antara karyawan PT Agromuko Tanah Rekah Estate dan warga Desa Tanah Rekah ketika pembagian hadiah lomba sekitar pukul 10.00 WIB. Lomba diadakan di kawasan Pabrik Kelapa Sawit PT Agromuko Tanah Rekah Estate.

Keributan kembali terjadi sekitar pukul 17.00 WIB antara karyawan PT Agromuko Tanah Rekah Estate dan warga Desa Tanah Rekah di Balai Karyawan.

“Disaat pembagian hadiah berangsung, pelaku membawa temannya dalam keadaan mabuk. Kemudian datang korban, yakni Akhirudin Harahap, yang mendatangi pelaku,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Bagaskara saat dihubungi di Mukomuko, Minggu (24/8/2025) pukul 10.10 WIB.

IPTU Novaldy menjelaskan, ketika korban mendatangi pelaku, terjadi keributan di antara keduanya.

Korban sempat menahan pelaku, namun pelaku melawan hingga pertengkaran tidak bisa dibendung.

“Saat keributan terjadi, pelaku tiba-tiba menusuk korban di bagian dada sebelah kiri. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas IPTU Novaldy.

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di kawasan PT Agromuko Tanah Rekah Estate.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk diperiksa.

“Setelah pihak korban melapor ke kami, kami tindak lanjuti dan langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian,” tutup IPTU Novaldy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved