Berita Mukomuko
Awal Mula Penikaman saat Perayaan HUT ke-80 RI di Mukomuko Bengkulu
Pria di Mukomuko ditusuk saat perayaan HUT ke-80 RI usai keributan pembagian hadiah lomba, pelaku ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seorang pria di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengalami luka tusuk di bagian dada kiri saat perayaan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Peristiwa tersebut bermula dari keributan antara karyawan PT Agromuko Tanah Rekah Estate dan warga Desa Tanah Rekah ketika pembagian hadiah lomba sekitar pukul 10.00 WIB. Lomba diadakan di kawasan Pabrik Kelapa Sawit PT Agromuko Tanah Rekah Estate.
Keributan kembali terjadi sekitar pukul 17.00 WIB antara karyawan PT Agromuko Tanah Rekah Estate dan warga Desa Tanah Rekah di Balai Karyawan.
“Disaat pembagian hadiah berangsung, pelaku membawa temannya dalam keadaan mabuk. Kemudian datang korban, yakni Akhirudin Harahap, yang mendatangi pelaku,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Bagaskara saat dihubungi di Mukomuko, Minggu (24/8/2025) pukul 10.10 WIB.
IPTU Novaldy menjelaskan, ketika korban mendatangi pelaku, terjadi keributan di antara keduanya.
Korban sempat menahan pelaku, namun pelaku melawan hingga pertengkaran tidak bisa dibendung.
“Saat keributan terjadi, pelaku tiba-tiba menusuk korban di bagian dada sebelah kiri. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas IPTU Novaldy.
Setelah kejadian, pihak korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di kawasan PT Agromuko Tanah Rekah Estate.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk diperiksa.
“Setelah pihak korban melapor ke kami, kami tindak lanjuti dan langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian,” tutup IPTU Novaldy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Penusukan-teman-kerja-saat-lomba-17-Agustus-2025.jpg)