Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kriminal Bengkulu

Waspada, Modus Pria di Bengkulu Mengaku Brimob Rayu Wanita Muda Lalu Dipekerjakan Sebagai PSK

Iming-Iming Nikah dan Pekerjaan Oleh Brimob Gadungan, Korban TPPO Bengkulu Dipaksa Layani 8 Tamu

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TPPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial MA alias RP (29), warga Kota Bengkulu, yang memperdaya seorang perempuan asal Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (25/8/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial MA alias RP (29), warga Kota Bengkulu, yang memperdaya seorang perempuan asal Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob, pelaku berhasil menjerat korban berusia 22 tahun hingga memaksanya melayani 8 orang tamu di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penangkapan pelaku yang terlibat TPPO.

 TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan serius berupa eksploitasi manusia untuk tujuan prostitusi, kerja paksa, atau perbudakan modern.

Menurutnya, korban tidak mampu melawan karena diancam akan disebarkan foto syur jika menolak perintah pelaku.

“Karena tertekan dan takut, korban akhirnya menuruti perintah pelaku,” jelas Sujud, Selasa (26/8/2025).

Kasus bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Pelaku menggunakan akun palsu dengan foto pria berpenampilan menarik, serta mengaku sebagai anggota Brimob.

Seiring komunikasi, pelaku mulai melancarkan rayuan dengan janji menikahi korban dan mencarikan pekerjaan di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.

Rasa percaya membuat korban mau berhubungan intensif.

Saat pelaku mengajak bertemu di kawasan Simpang Skip Kota Bengkulu, korban sebenarnya tidak mengenali pelaku karena foto di akun Facebook berbeda dengan orang yang ditemuinya.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta korban ikut dengan pria yang ditemuinya, yang sebenarnya adalah dirinya sendiri.

Setelah berhasil memperdaya, pelaku membawa korban ke eks lokalisasi Pulau Baai dan memaksanya melayani delapan pria, dengan ancaman penyebaran foto pribadi.

“Korban diiming-imingi pekerjaan di rumah sakit dan janji menikah. Tapi kenyataannya korban dijebak dan dibawa ke tempat prostitusi di Pulau Baai,” tegas Sujud.

Pelaku RP sehari-hari bekerja sebagai bartender dan tinggal di kawasan Pulau Baai.

Aksi kejahatannya terbongkar setelah korban berhasil kabur dari lokasi dan melapor ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Macan Gading langsung bergerak cepat.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap di lokasi tempatnya biasa beraktivitas.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal terkait TPPO, yang memiliki ancaman hukuman berat sesuai undang-undang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved