Jumat, 5 Juni 2026

Berita Mukomuko

Respon DPRD Mukomuko Bengkulu soal Perda Usulan Perampingan OPD, Bapemperda: Ada Pertimbangan

Perampingan OPD di Mukomuko Bengkulu akibat Efisiensi anggaran, DPRD ungkap harus ada pertimbangan.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PERAMPINGAN OPD - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Ferdy Juleri saat diwawancarai, Selasa (23/9/2025). Perampingan OPD di Mukomuko Bengkulu akibat Efisiensi anggaran, DPRD ungkap harus ada pertimbangan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) perampingan OPD akibat dampak efisiensi anggaran.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Mukomuko menyetujui perda tersebut untuk dibahas dengan beberapa catatan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Ferdy Jureli, mengatakan paripurna sebelumnya ada tiga perda usulan yang masuk ke Bapemperda, salah satunya perampingan OPD atau perda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2010 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mukomuko.

“Untuk perda perampingan OPD itu baru kita jadwalkan minggu depan untuk dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” ungkap Ferdy saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (23/9/2025) pukul 12.20 WIB.

Ferdy, yang merupakan anggota Fraksi Golkar, menjelaskan pembahasan dilakukan untuk melihat seberapa pentingnya usulan perampingan OPD ini.

Pihaknya nanti juga akan melihat organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang akan digabungkan.

“Kita lihat nanti saat pembahasan seberapa urgent (pentingnya, red) perampingan OPD ini dibahas. Kami nanti juga melihat OPD mana yang akan digabungkan,” tutur Ferdy.

Ferdy juga menjelaskan perampingan OPD ini dilakukan mengingat program dari Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran.

Dengan menggabungkan OPD, bertujuan agar pembiayaan di OPD tidak memberatkan APBD.

“Mengingat adanya program efisiensi anggaran, adanya perampingan atau penggabungan OPD agar pembiayaan OPD tak memberatkan APBD,” jelas Ferdy.

Ferdy juga mengingatkan meskipun ada perampingan OPD, pihaknya tetap mempertimbangkan kebutuhan di Mukomuko.

Dimana pertimbangan itu melihat jika ada program dari Pemerintah Pusat yang bisa dikucurkan ke OPD tersebut, tentu pihaknya akan mempertimbangkan apakah perampingan tetap dilakukan.

“Dalam perampingan OPD ini, kita perlu melihat pertimbangan sesuai dengan kebutuhan. Seandainya ada program pemerintah pusat dan harus melalui OPD tersebut, tentu menjadi pertimbangan apakah harus dilakukan perampingan atau tidak,” tutup Ferdy.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan perampingan OPD akibat dampak efisiensi anggaran.

OPD yang akan dirampingkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). (Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved