Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pertamina telah mengeluarkan surat edaran terkait uji coba penerapan pembelian BBM subsidi baik solar maupun pertalite dengan menggunakan QR Code, yang resmi akan berlaku pada Senin (6/2/2023).
Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan untuk kendaraan roda dua masih tetap membeli BBM subsidi tanpa menggunakan QR Code.
Lantas bagaimana bagi pengendara yang belum memiliki QR code setelah tanggal 6 Februari mendatang?
Pengawas salah satu SPBU di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rendi Dwi Harsono menjelaskan, bagi pengendara yang belum memiliki QR code tetap akan mendapatkan BBM subsidi namun jumlahnya dibatasi.
"Kalau untuk kendaraan yang belum memiliki QR code tetap diperbolehkan membeli BBM subsidi, tetapi jumlahnya dibatasi sekitar 20 liter saja," ujar Rendi, Sabtu (4/2/2023).
Meski begitu, setelah penerapan uji coba penggunaan QR code, pihak SPBU masih tetap membuka layanan pendaftaran bagi pengendara yang belum memiliki QR code.
"Masih akan terus kita layani bagi pengendara yang ingin mendaftar QR code, dan gerainya akan terus dibuka setiap saat," ungkapnya.
Namun, khusus kendaraan jenis dump truk yang ingin membeli BBM subsidi jenis bio solar harus menyertakan surat keterangan dari Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah.
"Untuk kendaraan pengangkut batu bara masih dilarang ya, jadi untuk kendaraan dump truk yang tidak mengangkut batu bara bisa harus menyertakan suket dari Dishub Bengkulu Tengah," kata Rendi.