- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan Swafoto, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan KTP, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan Ijazah + Serdik/STR, jenis file pdf ukuran maksimal 800 Kb.
- Scan Transkrip Nilai, jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2), jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.
- Pelamar harus memastikan ukuran dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Namun pelamar juga harus menghindari ukuran file yang terlalu kecil, karena akan membuat dokumen yang diunggah terlalu kabur sehingga akan sulit dibaca.
Pelamar masih bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah, selama belum mengklik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran.
Perlu diingat pula, syarat unggah dokumen bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi.
Instansi tertentu juga mungkin meminta pelamar mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, penting bagi setiap pelamar menyimak pengumuman dari masing-masing instansi.
Cara Atasi Data Diri Tak Sesuai Saat Daftar CPNS 2023
Berikut cara mengatasi kendala data diri tidak sesuai saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.