Kamis, 9 April 2026

3 Cara Menentukan Siswa Eligible dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Berikut cara menentukan siswa Eligible dan cara mendapatkannya bagi para siswa SMA yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke PTN.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Ist
3 Cara Menentukan Siswa Eligible dan Bagaimana Cara Mendapatkannya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut cara menentukan siswa Eligible dan cara mendapatkannya, bagi para siswa SMA yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke PTN.

Siswa Eligible di Indonesia mengacu pada siswa, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan atau keuntungan tertentu dari pemerintah, lembaga, atau program pendidikan tertentu.

Secara singkat, Siswa Eligible adalah siswa yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti program Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke Perguruan Tinggi di Indonesia.

Tentu tidak semua siswa dapat mengikuti program Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), karena hanya siswa yang telah memenuhi syarat sebagai Siswa Eligible sajalah yang dapat mendaftar ke dalam program prestasi SNBP.

Adapun ketentuan untuk memberikan peringkat pada siswa Eligible oleh Sekolah yakni:

- Pemberian peringkat siswa diberikan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran pada semester 1 hingga semester 5.

- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain dalam pemeringkatan berupa prestasi akademik dan non-akademik bila terdapat nilai yang sama pada siswa mereka.

- Jumlah siswa yang dapat didaftarkan oleh sekolah sesuai dengan kuota berdasarkan status akreditasi masing-masing sekolah.

Baca juga: Biaya UKT Fakultas ISIP dan Ilmu Administrasi UI 2024 Jalur SNBT, SNBP dan Mandiri

3 Cara Menentukan Siswa Eligible

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Tribuners, itulah tadi ulasan mengenai cara menentukan siswa Eligible serta cara mendapatkannya, untuk kamu ketahui, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved