Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 40 TKP wilayah Kota Bengkulu selalu memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Akan tetapi peran tersebut dijalankan oleh para tersangka secara bergantian, ada yang berperan sebagai pemantau situasi, pengantar, hingga pengeksekusi.
Saat beraksi tersangka menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor korban, dan membawa kabur motor korban.
Setiap beraksi komplotan ini juga selalu membawa senjata tajam, yang diduga digunakan mereka untuk berjaga-jaga jika ketahuan saat beraksi.
Akan tetapi selama beraksi di 40 TKP senjata tajam tersebut sama sekali belum pernah digunakan tersangka untuk melukai korban.
"Ada juga senjata tajam yang berhasil kita amankan, mereka gunakan untuk berjaga sewaktu melancarkan aksinya. Bisa jadi untuk melukai korban namun untuk korban yang mengalami luka itu belum ada," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana, Kamis (7/11/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan Polresta Bengkulu yaitu SR (25) warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban, RS (19) warga asal Kabupaten Empat lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Bengkulu Gasak 40 Motor Tempo 4 Bulan, Raih Keuntungan Ratusan Juta
Selanjutnya ada AN (21) warga asal Jalan Kebun Indah Kecamatan Selabar Kota Benglulu, dan AF (27) warga asal Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain keempat tersangka yang diamankan Polresta Bengkulu, ternyata masih ada 1 tersangka lainnya yang masih satu komplotan dengan keempat tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah.
Untuk tersangka yang diamankan di Polresta Bengkulu ada 2 tersangka, 2 tersangka di Polsek, dan 1 tersangka diamankan di Bengkulu Tengah.
"Dari para tersangka yang sudah diamankan ada 2 tersangka yang residivis yaitu tersangka RS dan SR," kata Ego.
Tersangka RS dan SR baru saja dibebaskan dari penjara beberapa bulan yang lalu dari Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Kedua tersangka tetsebut sebelumnya mendekam dipenjara karena kasus yang sama yaitu pencurian kendaraan bermotor.
"Selain tersangka yang sudah diamankan ini kita juga masih mengejar beberapa anggota komplotan mereka yang statusnya DPO," ujar Ego.
Beraksi Untuk beli Narkoba
Fakta baru yang berhasil diungkap polisi, ternyata para tersangka curanmor di Bengkulu yang beraksi di 40 TKP ternyata jual motor untuk beli narkoba.
Anggota Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap (bong) yang biasa digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu tersebut biasanya dibeli oleh para tersangka usai menjual motor hasil curian ke luar Provinsi Bengkulu.
Selain dibelikan narkoba, uang hasil penjualan motor hasil curian juga digunakan oleh para tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Kalau untuk keperluan seperti judi online saat ini belum, namun kita masih akan dalami," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana.
Ego mengatakan untuk total sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh para tersangka jumlahnya sudah mencapai 40 unit.
Sedangkan untuk barang bukti sementara yang saat ini sudah berhasil diamankan Polresta Bengkulu jumlahnya baru sebanyak 5 unit.
Diantaranya yaitu 2 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Yamaha Mio, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja.
Dari puluhan unit kendaraan yang berhasil dicuri oleh para tersangka, kebanyakan sudah berhasil dijual oleh para tersangka ke luar Provinsi Bengkulu.
"Untuk modusnya sendiri dia menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Kegiatan tersebut kebanyakan dilakukan malam hari atau saat keadaan lengah," kata Ego.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di 40 TKP di wilayah Kota Bengkulu.
Penangkapan empat tersangka curanmor berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan Polresta Bengkulu dan polsek jajaran. Menindaklanjuti sejumlah laporan pencurian motor yang dialami warga Kota Bengkulu
Di antaranya laporan pencurian motor yang diterima Polresta Bengkulu di kawasan Jalan Sumatera 6 Kelurahan Sukamrindu, dan pencurian di warung ayam geprek di kawasan Jalan Kampar Kelurahan Lempuing.
Tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran langsung mengumpulkan bahan keterangan.
Termasuk mengecek sejumlah kamera CCTV yang ada di sekitar TKP pencurian, baik di Sukamerindu maupun di Kelurahan Lempuing.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengetahui identitas dan juga keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Pematang Gubernur.
Mendapati informasi tersebut polisi kemudian langsung meluncur ke TKP. Tiba di TKP, polisi berhasil mengamankan tersangka SR dan AN.
Terhadap SR dan AN polisi juga sempat memberikan tindakan tegas dan terukur, karena sempat melawan saat akan diamankan oleh petugas.
Setelah tertangkapnya SR dan AN polisi kemudian langsung melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya.
Hasil pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung.
Di sana polisi berhasil mengamankan pelaku RS, yang juga sempat diberikan tindakan tegas dan terukur, serta terakhir pelaku AF juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Benar Polresta Bengkulu telah berhasil mengamankan 4 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di 40 TKP," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Rabu (6/11/2024).
Dari tangan keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian yang mereka lakukan di wilayah Kota Bengkulu.
Keempat tersangka juga sudah ditahan di Polresta Bengkulu setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.