Berita Nasional

Sosok Chusnul Khotimah Dilaporkan Tom Lembong, Ternyata Auditor BPKP Lulusan Tahun 2024 

Editor: Yuni Astuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM LEMBONG - Kolase foto Chusnul Khotimah dan Tom Lembong, Usai dapat Abolisi dari Prabowo, kini Tom Lembong laporkan Chusnul Khotimah, Rabu (6/8/2025).

TRIBUNBENGKULU.COM - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah dilaporkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP. Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Siapa Chusnul Khotimah yang dilaporkan pihak Tom Lembong?

Chusnul Khotimah pernah hadis sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyatakan dalam kurun waktu tersebut, ada tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, perizinan impor yang dipermasalahkan hanya saat era Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong. "Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

Dikutip dari bpkp.go.id, nama Chusnul termasuk sebagai salah satu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama BPKP. Seleksi itu berlangsung pada 2024 dan pengumuman disampaikan di tanggal 18 September.

Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Meski Sudah Bebas karena Abolisi Prabowo

Pihak Tom Lembong Juga Laporkan 3 Majelis Hakim

Tak hanya auditor BPKP, Tom Lembong juga telah melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Psuat ke Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.

Laporan ini diajukan Tom Lembong dengan harapan ada evaluasi terhadap kinerja majelis hakim. Sebab, selama sidang kasus impor gula berlangsung, tak ada bukti yang menyatakan secara langsung jika Tom Lembong telah melakukan perbuatan merugikan negara.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin.

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," imbuh Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih. 

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," urai dia.

Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara. Bahkan, menurut dia, kliennya tersebut tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.

"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana. Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta," jelasnya.

Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia. "Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," tutur Zaid.

"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.

Dapat Abolisi setelah Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula. Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara. Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya. Andi mengatakan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional. Ia menuturkan, pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti, bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025). "Pertimbangan sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," lanjut dia.

Andi menambahkan, persetujuan Presiden Prabowo Subianto juga didasarkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan HUT ke-80 RI. "Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," jelas dia.

Rangkaian Kasus Tom Lembong

Kasus: Dugaan korupsi dalam impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016).
Vonis: 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Pasal yang dikenakan: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Status terkini: Bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 20251.
Laporan ke Ombudsman dan BPKP

Pelapor: Tim hukum Tom Lembong, dipimpin Zaid Mushafi.
Terlapor: Auditor BPKP, Chusnul Khotimah.
Alasan: Audit BPKP dinilai tidak profesional dan menjadi dasar utama dalam vonis terhadap Tom Lembong.
Isi audit: Menyebut kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar akibat impor gula di era Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.
Tujuan laporan: Koreksi sistem audit agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

Siapa Chusnul Khotimah?

  • Posisi: Auditor Ahli Pertama di BPKP, lulus seleksi administrasi pada 2024.
  • Peran dalam kasus: Menjadi saksi ahli dalam sidang Tom Lembong, menyatakan ada kerugian negara dari kebijakan impor gula.
  • Kontroversi: Audit yang ia lakukan menjadi dasar vonis, meski menurut tim hukum Tom tidak ada bukti niat jahat atau penerimaan dana oleh klien mereka.

Laporan ke MA dan Komisi Yudisial

Terlapor: Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc)
Alasan: Tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan Tom Lembong dalam merugikan negara, namun tetap divonis.
Tujuan: Evaluasi kinerja hakim dan perbaikan sistem hukum agar tidak ada lagi kriminalisasi serupa.

Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong:

  • Menghapus segala tuntutan

Pelaporan Chusnul Khotimah 

  • Sebagai auditor BPKP, ia menyusun laporan yang menjadi landasan utama dalam vonis pidana terhadap mantan menteri tersebut. Namun, laporan itu kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak mencerminkan fakta secara menyeluruh dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang menjalankan tugasnya.
  • Pelaporan terhadap Chusnul bukan semata-mata bentuk perlawanan, melainkan bagian dari upaya Tom Lembong untuk memperbaiki sistem hukum dan audit di Indonesia. Ia ingin memastikan bahwa proses hukum di masa depan lebih adil, transparan, dan tidak merugikan warga negara tanpa bukti kuat.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com